Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Sebulan ”Lahir” 568 Janda Baru di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

calon-janda-dan-duda-baru-menunggu-proses-persidangan-di-kantor-pa-banyuwangi-kemarin

BANYUWANGI – Angka perceraian di Banyuwangi tampaknya masih tetap tinggi. Pada bulan November  kemarin (2/12) , tercatat ada 568 kasus talak cerai dan gugat cerai yang masuk ke meja Pengadilan Agama Banyuwangi. Akibatnya, janda dan duda pun semakin bertambah di Bumi Blambangan.

Humas Pengadilan Agama Banyuwangi, Amroni menjelaskan hingga akhir November tercatat 7.100 kasus yang ditangani PA Banyuwangi. Dengan 6.374 adalah kasus gugatan yang didominasi perceraian. Menyusul di bawahnya beberapa kasus  lain seperti kasus permohonan isbat nikah, pengesahan anak, izin poligami, dispensasi nikah  dan perwalian.

Selama bulan November kemarin, ada 641 kasus yang diterima PA dan 568 kasus di antaranya adalah perceraian. Tren ini cenderung stabil dan belum mengalami penurunan yang signifikan. Amroni memprediski selama bulan Desember,  jumlah gugatan cerai maupun  talak cerai masih dalam angka yang tidak terlalu beda dengan bulan sebelumnya.

PA selama ini sudah berusaha melakukan penekanan agar warga  tidak meneruskan kasus perceraiannya. Sebab, bagaimanapun  juga tingginya kasus perceraian akan berdampak buruk terutama  bagi mereka yang kehilangan statusnya.

“Sebelum mengajukan  perceraian, kita berikan waktu  untuk para pasangan melakukan  mediasi dengan bantuan mediator.  Sudah ada hasilnya meski belum  terlalu signifikan,” ujar Amroni. Dari 568 kasus perceraian itu, pria yang pernah bertugas di PA Purwokerto itu mengungkapkan, 379 di antaranya adalah gugat  cerai dari si perempuan.

Faktor ekonomi menjadi alasan paling banyak menjadi dasar gugatan. Baru kemudian faktor ketidakharmonisan dan kurang bertanggung jawab yang membuat  banyak pasangan. “Ekonomi ini tidak melulu karena kurang nafkah. Bisa karena suami tidak adil atau istri yang memang banyak keinginannya,” terangnya.

Amroni menambahkan, di bawah perceraian, ada permohonan nikah isbat dengan 58  permohonan dan ada kasus permohonan dispensasi nikah yang  jumlahnya cukup tinggi, yaitu 24 kasus. Permohonan dispensasi  nikah biasanya dilakukan oleh  pasangan yang belum cukup umur. Di Banyuwangi angkanya juga cukup Banyak.

“Kalau isbat ini ada yang karena pasangan sudah lama nikah siri dan baru sempat mendaftar, ada juga yang sebenarnya sudah lama mendaftar, tapi rupanya belum dikerjakan oleh modin,” pungkasnya. (radar)