Amankan Puluhan Ribu Dekstro dan Treks
BANYUWANGI – Hanya dalam waktu semalam Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi berhasil membekuk tujuh pengedar pil koplo di wilayah Kalibaru dan Muncar Sabtu malam kemarin (4/3). Barang bukti yang diamankan jumlahnya cukup fantastis, yakni 30.710 butir. Rinciannya, 19.203 butir pil jenis dekstro dan 11.507 pil jenis treks.
Ketujuh pelaku yang diamankan ada yang laki-laki dan perempuan. Mereka berprofesi berbeda-beda. Usia pelaku yang diamankan bervariasi, yang termuda berusia 29 tahun dan yang tertua usianya 70 tahun. Akibat menjadi pengedar, kakek tersebut harus menghabiskan waktu tua di penjara.
Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, ketujuh pengedar itu rata-rata ditangkap saat berada di rumah. Operasi yang digelar secara bersamaan di dua kecamatan berbeda itu dimulai pukul 18.30. Tim pertama di wilayah Kalibaru berhasil membekuk Heri Suratman, 56; Narji, 70; Sumiyati, 45; Wiwik Sukmawati, 29; dan Aminah Yaminul Dharus, 34.
Semua tercatat sebagai warga satu dusun, yakni Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kalibaru. Upaya polisi memerangi peredaran pil koplo itu diawali penangkapan empat pengedar, yakni Heri Suratman, Narji, Sumiyati, dan Wiwik Sukmawati.
Berkat penangkapan keempat pengedar itu, polisi berhasil mengamankan Aminah yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Aminah yang biasa memasok pil koplo kepada empat tetangganya tersebut. Dia dikenal sebagai bandar obat daftar G tersebut.
Dari tangannya, polisi menyita 10.095 butir pil treks. Pil tersebut dikemas dalam 10 paket masing-masing 1.000 dan satu paket berisi 95 butir. Petugas juga menemukan 10 ribu butir pil dekstro, 3 unit HP, dan uang tunai senilai Rp 270 ribu.
Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, menyatakan Heri Suratman diringkus di rumahnya. Dari tangan pria itu didapatkan bukti berupa 550 butir pil treks. Barang bukti tersebut sudah dikemas dalam paket kecil berisi 5 butir tiap paket.
Selain itu, polisi juga menyita dua unit HP milik tersang ka dan uang tunai senilai Rp 210 ribu. Tersangka Heri mengaku barang tersebut beli kepada Aminah. Nah, pada saat yang bersamaan petugas lain berhasil menangkap Narji, Sumiyati, dan Wiwik.
Barang bukti yang disita dari Narji sebanyak 136 butir pil treks dan uang tunai Rp 3,6 juta. Dari tersangka Sumiyati 360 butir treks, 1024 butir pil dekstro, dan uang tunai senilai Rp 435 ribu. Dari tersangka Wiwik disita 261 butir pil dekstro dan uang tunai senilai Rp 181 ribu.
”Narji, Heri, Sumiyati, dan Wiwik, mengaku mendapat barang dari Aminah,” jelas Agung. Sementara itu, tim kedua berhasil mengamankan dua pengedar pil koplo lain dengan jaringan berbeda, yakni Sugeng Setyadi, 44, dan Lina Wiwit Sunarsih, 43.
Keduanya juga bertempat tinggal di satu dusun, yakni Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Muncar. Mereka ditangkap petugas saat melakukan transaksi di kandang ayam di sekitar rumahnya. Adapun barang bukti yang diamankan dari Sugeng Setyadi berupa 384 obat dekstro, 252 pil treks, dan uang tunai Rp 132 ribu. Tersangka Wiwit Sunarsih kedapatan sedang membawa 7.648 butir dekstro.
”Pil dektsro itu sudah dikemas dalam paket. Isi tiap berbeda-beda. Dua pelaku di Muncar ini beda jaringan dengan yang di Kalibaru,” jelasnya. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka semua terancam huku man pidana penjara maksimal 15 tahun.
”Semua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan di Polres Banyuwangi,” pungkas Agung. (radar)