Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Tangkap 7 bandar, Satnarkoba Banyuwangi Sita 30 Ribu Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Aminah

Amankan Puluhan Ribu Dekstro dan Treks

BANYUWANGI – Hanya dalam waktu semalam Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi berhasil membekuk  tujuh pengedar pil koplo di wilayah Kalibaru dan Muncar Sabtu malam kemarin (4/3). Barang bukti yang diamankan jumlahnya cukup fantastis, yakni 30.710 butir. Rinciannya, 19.203 butir pil jenis dekstro dan 11.507 pil  jenis treks.

Ketujuh pelaku yang diamankan  ada yang laki-laki dan perempuan. Mereka berprofesi berbeda-beda. Usia  pelaku yang diamankan bervariasi,  yang termuda berusia 29 tahun dan yang tertua usianya 70 tahun. Akibat  menjadi pengedar, kakek tersebut harus menghabiskan waktu tua di penjara.

Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi, ketujuh pengedar itu rata-rata ditangkap saat berada di rumah. Operasi yang digelar secara bersamaan di dua kecamatan berbeda itu dimulai pukul 18.30.  Tim pertama di wilayah Kalibaru berhasil membekuk Heri Suratman, 56; Narji, 70; Sumiyati, 45; Wiwik Sukmawati, 29; dan Aminah Yaminul Dharus, 34.

Semua tercatat sebagai warga satu dusun, yakni Dusun Krajan, Desa Kalibaru Wetan, Kalibaru. Upaya polisi memerangi peredaran pil koplo itu diawali penangkapan empat pengedar,  yakni Heri Suratman, Narji, Sumiyati, dan Wiwik Sukmawati.

Berkat penangkapan keempat pengedar itu, polisi berhasil mengamankan Aminah yang sehari-hari berprofesi sebagai  ibu rumah tangga. Aminah yang  biasa memasok pil koplo kepada empat tetangganya tersebut. Dia  dikenal sebagai bandar obat  daftar G tersebut.

Dari tangannya, polisi menyita 10.095 butir pil  treks. Pil tersebut dikemas dalam  10 paket masing-masing 1.000 dan satu paket berisi 95 butir. Petugas juga menemukan 10 ribu  butir pil dekstro, 3 unit HP, dan  uang tunai senilai Rp 270 ribu.

Kasatnarkoba Polres Banyuwangi, AKP Agung Setya Budi, menyatakan Heri Suratman  diringkus di rumahnya. Dari tangan pria itu didapatkan bukti  berupa 550 butir pil treks. Barang  bukti tersebut sudah dikemas dalam paket kecil berisi 5 butir tiap paket.

Selain itu, polisi juga  menyita dua unit HP milik tersang ka dan uang tunai senilai Rp 210 ribu. Tersangka Heri mengaku barang tersebut beli kepada Aminah. Nah, pada saat yang bersamaan petugas lain berhasil menangkap Narji, Sumiyati, dan Wiwik.

Barang bukti yang disita dari Narji sebanyak 136 butir pil treks dan uang tunai Rp 3,6 juta. Dari tersangka  Sumiyati 360 butir treks, 1024 butir pil dekstro, dan uang tunai senilai Rp 435 ribu. Dari tersangka  Wiwik disita 261 butir pil dekstro dan uang tunai senilai Rp 181 ribu.

”Narji, Heri, Sumiyati, dan Wiwik, mengaku mendapat  barang dari Aminah,” jelas Agung.  Sementara itu, tim kedua berhasil mengamankan dua pengedar  pil koplo lain dengan jaringan  berbeda, yakni Sugeng Setyadi, 44, dan Lina Wiwit Sunarsih, 43.

Keduanya juga bertempat tinggal di satu dusun, yakni Dusun Tratas, Desa Kedungringin, Muncar. Mereka ditangkap petugas saat  melakukan transaksi di kandang ayam di sekitar rumahnya. Adapun barang bukti yang  diamankan dari Sugeng Setyadi  berupa 384 obat dekstro, 252 pil  treks, dan uang tunai Rp 132 ribu.  Tersangka Wiwit Sunarsih kedapatan sedang membawa 7.648  butir dekstro.

”Pil dektsro itu sudah dikemas dalam paket. Isi tiap berbeda-beda. Dua pelaku di Muncar ini beda jaringan dengan yang di Kalibaru,” jelasnya. Polisi menjerat para tersangka  dengan Pasal 197 subsider Pasal  196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.  Mereka semua terancam huku man pidana penjara maksimal 15 tahun.

”Semua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah kami tahan di Polres Banyuwangi,” pungkas Agung. (radar)

Kata kunci yang digunakan :