BANYUWANGI – Sejak pukul 00.00 tadi malam (25/10) tarif penyeberangan di Pelabuhan ASDP Ketapang-Gilimanuk mengalami penurunan harga. Penurunan tarif feri ini berlaku untuk semua penumpang dan golongan kendaraan yang mengunakan jasa pelayaran rute Ketapang-Gilimanuk.
Turunnya tarif penyeberangan itu karena harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar mengalami penurunan. Dasar turunnya tarif penyeberangan di Selat Bali itu adalah Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hub Hubdat) Menteri Perhubungan RI Nomor: TU,47/X/OPP-GM/2015.
Surat edaran itu berisi penyesuaian tarif penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk. Yang mendasari munculnya surat edaran terbaru tersebut adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI (Permenhub RI) Nomor: PM 63 Tahun 2015 Tanggal 26 Maret 2015, Surat Direktur l.alu Lintas dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nomor AP 701/ 1/5/ DJPD/2015.
Selain itu, ada juga Surat Direksi PT. ASDP lndonesia Ferry (Persero) Nomor: OP.007/3/8/ ASDP- 2015 tanggal 15 Oktober 2015. Keputusan Direksi PT. ASDP lndonesia Ferry (Persero) Nomor: KD.98/ OP.404/ASDP 2015 tanggal 13 April 2015 juga menjadi dasar turunnya tarif penyeberangan, baik penumpang maupun kendaraan, di lintas pelayaran Ketapang-Gilimanuk itu.
Manajer Operasional PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Ketapang, Wahyudi Susianto, mengatakan turunnya tarif penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk ini merupakan bentuk penyesuaian tarif karena BBM jenis solar mengalami penurunan harga.
Bila sebelumnya harga solar Rp 6.900 per liter, saat ini harga turun menjadi Rp 6.700 per liter: “Sudah otomatis, kalau harga BBM turun, tarif penyeberangan juga turun. Kalau naik, ya tarif penyeberangan ikut naik,” jelas Wahyudi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.
Wahyudi menambahkan, nominal penurunan tarif penyeberangan yang berlaku untuk semua golongan itu bervariasi. Jika dipersentase, nilai penurunan yang paling tinggi terjadi pada tarif penumpang dan kendaraan roda dua. Sementara itu, kendaraan roda empat dan besar lainnya nilai penurunannya tidak terlalu signifikan.
“Tarif penumpang dan kendaraan roda dua turun Rp 500,” tambahnya. Penurunan terbanyak terjadi pada kendaraan barang yang memiliki panjang lebih dari 16 meter dari Rp 1.104.000 menjadi Rp 1.087.000. Penurunan tarif terendah adalah golongan penumpang dan kendaraan roda dua. Penurunan hanya Rp 500.
“Penumpang dewasa dan anak-anak turun Rp 500. Sepeda dayung dan kendaraan roda dua juga hanya turun Rp 500,” terang Wahyudi. Naik-turunnnya tarif penyeberangan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk itu, jelas Wahyudi, tergantung harga BBM di pasaran.
Jika harga BBM mengalami penurunan kembali, bukan tidak mungkin tarif penyeberangan di Ketapang-Gilimanuk akan mengalami penurunan lagi. Begitu juga sebaliknya, jika harga BBM naik, tarif penyeberangan juga akan menyesuaikan. “Penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk penyeberangan lintas provinsi.” pungkasnya. (radar)