Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Masuk ASDP Pengasong Dipungut Rp 4.000

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dua-pedagang-asongan-sedang-bersantai-di-kawasan-Pelabuhan-ASDP-Ketapang.

MANAJEMEN PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Ketapang berkelit menerima setoran Rp 118 juta dari Paguyuban Pedagang Asongan (PPA) Ketapang. Versi ASDP, uang tersebut bukan setoran, tapi uang retribusi masuk kawasan ASDP dari para pengasong. Nominalnya Rp 4.000 per pengasong.

”Per hari memang ada pembelian tiket masuk pelabuhan bagi par pengasong senilai Rp 248 ribu. Uang senilai itu hitungan dari Rp 4.000 kali 62 pengasong. Sebenarnya ya sehari pengasong yang masuk ke pelabuhan lebih dari 62 orang,” beber Manajer Operasional PT. Indonesia Ferry  (Persero) ASDP Ketapang, Wahyudi  Susianto, kemarin.

Wahyudi juga menanyakan kepada paguyuban pengasong yang mengklaim telah setor Rp 118 juta per tahun kepada ASDP.  Kata Wahyudi, data tersebut kurang akurat. Prinsipnya, ASDP  tidak pernah meminta uang setoran dari hasil penjualan para pengasong senilai Rp 118 juta tersebut.

Hanya, pihak ASDP mewajibkan paguyuban pengasong membeli tiket masuk pelabuhan senilai Rp 248 ribu per hari. ”Tidak ada setoran Rp 118 juta kepada kami. Yang ada pembelian tiket saat masuk pelabuhan,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Paguyuban Pedagang Asongan (PPA) Ketapang, Muhammad Sunoto mengatakan uang sejumlah Rp 118 juta per tahun yang dia sebutkan merupakan kalkulasi dalam satu tahun. Setahun lalu paguyuban diwajibkan membayar tiket masuk pelabuhan per sehari  Rp 300 ribu. Jika dikalikan 30 hari  atau sebulan, maka uang yang  harus dibayar pedagang asongan senilai Rp 9 juta.

”Berarti kan satu tahun ada Rp 118 juta yang kami keluarkan. Tapi itu bukan uang setoran. Itu uang pembelian tiket masuk pelabuhan,” jelas Sunoto. Namun, karena keberatan dengan uang tiket Rp 300 per hari tersebut,  pihak ASDP Ke tapang memberikan  keringanan hing ga menjadi Rp 248 per hari. Keputusan itu disetujui  paguyuban pengasong dan berlaku  sampai sekarang.

”Tiket masuk pelabuhan senilai Rp 248 ribu itu kami bayar setiap hari, bukan kami  bayar per tahun. Uang sejumlah Rp 118 juta per tahun itu saya kalkulasi. Mohon maaf, mungkin karena saya terlalu menggebu-gebu,” pungkas Sunoto.

Sementara itu, terkait pembatasan jumlah pedagang asongan yang berjualan di dalam kapal saat kapal sandar masih belum ada kata sepakat antara  pihak ASDP Ketapang dan pihak  PPA Ketapang. Pihak ASDP Ketapang belum bisa mengabulkan permintaan pihak pengasong yang menginginkan para pedagang asongan berjualan bebas tanpa ada batasan jumlah di dalam kapal.

”ASDP Ketapang tetap akan mengawal yang boleh  berjualan maksimal lima pengasong saat kapal sandar. Itu dilakukan agar pelabuhan lebih teratur.  Agar tertib memang perlu diatur,”  jelas Wahyudi. (radar)