Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Transaksi Pil Koplo di Depan Bandara, Pemuda Ini Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka dan barang bukti pengedar pil koplo jenis trihexyphenidyl yang diamankan Satnarkoba Polres Banyuwangi

BANYUWANGI – Pemberantasan terhadap pengedar dan pemakai narkoba dan obat daftar G terus diberangus Yang terbaru, polisi kembali membekuk pengedar obat daftar G jenis trihexyphenidyl (trex).

Kali ini ada tiga pengedar yang diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Dua di antaranya ditangkap di sebuah warung kopi di depan Bandara Blimbingsari. Sementara satu tersangka diciduk di rumahnya.

Identitas tersangka masing-masing Hari Cahyo, 22, warga Dusun Pekiwen, Desa Kaligung, Kecamatan Rogojampi, dan Aulia Yahya, 21, warga Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi.

Dua pemuda itu dibekuk tim Satuan Narkoba sekitar pukul 20.00. Ketika itu keduanya tengah melakukan transaksi di sebuah warung kopi didepan Bandara Blimbingsari. “Keduanya kita amankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Ambuka Yudha Hardi Putra.

Dari tersangka Hari Cahyo, disita 113 butir pil trex, uang tunai Rp 107.000, satu plastik klip dan dua unit HP. Sedangkan dari tersangka Aulia Yahya ditemukan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan pil trex sebesar Rp 22 ribu.

Polisi juga menyita HP tersangka yang digunakan sebagai sarana transaksi barang yang seharusnya dijual dengan resep dokter itu. Berselang setengah jam kemudian, petugas menangkap Fiki Setiawan,24 warga Jl. Riau No. 06, Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.

Pemuda itu dibekuk petugas di rumahnya. Ditemukan barang bukti berupa 30 butir pil trex dan uang tunai Rp 93 rupiah serta satu unit HP warna putih. Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihaknya berusaha membuka jaringan peredaran pil trex yang melibatkan ketiga tersangka. “Mereka kita jerat dengan Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujar lulusan Akademi Polisi tahun 2007 itu. (radar)