Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Korupsi Dana ADD, Kades Kalibaru Wetan Jadi Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kepala-Desa-(Kades)-Kalibaru-Wetan,-Siti-Su’adah-Ketika-Dilantik.

Diduga Menyalahgunakan Dana ADD Rp 300 Juta

BANYUWANGI – Daftar kepala desa yang tersangkut masalah hukum dipastikan bertambah. Kali ini giliran
Kepala Desa Kalibaru Wetan, Siti Suadah, yang terancam menghadapi proses hukum. Dia diduga tersangkut  perkara penyalahgunaan dana alokasi  dana desa (ADD) Desa Kalibaru Wetan tahun 2013.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banyuwangi yang  menangani perkara itu sudah hampir merampungkan pemeriksaan kasus tersebut. Diam-diam penyidik sudah menaikkan status Siti Suadah menjadi  tersangka. Nominal kerugian yang  ditaksir mencapai lebih-kurang Rp 300 juta.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan, membenarkan telah menaikkan status Siti Suadah menjadi tersangka. Bahkan, pemeriksaan Suadah sebagai tersangka sudah dilakukan. “Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak awal bulan lalu,” bebernya.

Kasus itu sudah dalam proses tahap pertama di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Itu artinya tidak lama  lagi kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan. Disinggung soal nominal kerugian perkara itu, Stevie tidak  menjelaskan detail.

Estimasinya Rp 300 juta. Terkait modus yang digunakan tersangka dalam penyalahgunaan dana ADD, Stevie tidak mau menjelaskan secara  rinci. Menurutnya, itu merupakan bagian dari materi pemeriksaan. Namun, informasi yang diterima  Jawa Pos Radar Banyuwangi, dugaan penyalahgunaan dana ADD di Desa Kalibaru wetan muncul karena ada  indikasi dana itu digunakan untuk keperluan pribadi kades.

Dana itu kabarnya akan digunakan untuk kegiatan pembangunan di desa tersebut.  Dugaan penyimpangan itu dilaporkanke Polres Banyuwangi pada 2014. (radar)