Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ngamen di Lampu Merah, Dua Anjal Terjaring Razia Satpol PP

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuwangi berhasil mengamankan dua anak jalanan (Anjal) yang terjaring dalam sebuah operasi penegakan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat (Trantib) di wilayah kota simpang lampu merah, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (31/1/2018).

Dua Anjal yang masih dibawah umur tersebut berasal dari daerah sekitaran Banyuwangi kota. Satu Anjal bernama M.Fikri Fatoni (15), asal JL.Indra Giri Penataban Kelurahan Giri Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan Anjal satunya bernama Moch.Sofyan Amirullah (15) asal JL.Ikan Wiji Nongko Kelurahan Sobo Kabupaten Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan Kasatpol PP Kabupaten Banyuwangi, Edy Supriyono melalui Kabid Penegakan Perda Joko Sugeng, kedua Anjal tersebut terjaring operasi saat sedang mengamen di lampu merah wilayah kota.

“Petugas Trantib yang sedang melaksanakan giat team Sigap Patroli wilayah kota melakukan operasi dan berhasil menangkap dua anjal tersebut beserta BB satu buah gitar, langsung dikirim ke kantor Satpol PP Banyuwangi,” papar Joko Sugeng.

Dikantor Satpol PP Banyuwangi, kata Joko Sugeng, untuk proses kedua Anjal tersebut sudah didatangkan orangtua dan pihak sekolah yang bersangkutan juga dikasih pengarahan, pembinaan dan membuat pernyataan tertulis lalu diserahkan kepada orangtua masing-masing Anjal tersebut.

“Alhamdulillah, dalam proses pemanggilan atau pemberitahuan kepada pihak orangtua maupun pihak sekolah semua lancar. Untuk selanjutnya kedua Anjal tersebut kami serahkan kepada orangtua masing-masing dan menjadi tanggung jawab mereka untuk mendidik agar tidak mengulangi lagi kedepannya,” ungkap Joko Sugeng.

Kata kunci yang digunakan :