Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Warga Tembokrejo Geruduk Lokasi Proyek Tower

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Warga Kampung Paludem, Dusun Palurejo, RT 2, RW 2, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, menggeruduk pembangunan tower tanpa izin di kampungnya kemarin (21/2). Dalam aksi itu, warga nyaris bentrok dengan pemilik lahan yang disewa oleh pelaksana tower.

Suasana yang sempat memanas itu terjadi saat warga datang ke lokasi pembangunan tower sekitar pukul 10.00. Kedatangan warga itu, setelah melihat sejumlah pekerja mengerjakan tower yang sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP karena tidak ada izin. Warga minta pembangunan tower illegal itu dihentikan.

“Hentikan pembangunan tower,” cetus warga dengan suara lantang. Didatangi banyak warga, para pekerja yang tengah mengerjakan tower akhirnya berhenti. Tidak lama, pemilik lahan, Ulfaida datang dan tidak terima dengan ulah warga yang menghentikan para pekerja. Adu mulut antara warga dan pemilik lahan akhirnya  terjadi, dan suasana semakin panas.

“Ini sudah ada izinnya,” cetus Ulfaida. Dari lokasi pembangunan tower itu, puluhan warga bergerak menuju Kantor Kecamatan Muncar dengan pengawalan dari anggota kepolisian.  Setiba di kantor kecamatan, mereka  diterima oleh Kasi Trantib, Adi Purwanto.

“Tower yang didirikan itu  berada di permukiman padat penduduk, warga tidak pernah mengizinkan,” cetus Margono, 50, salah satu juru bicara warga. Menurut Margono, pembangunan tower itu sebelumnya telah ditutup oleh Satpol PP Banyuwangi karena tidak ada izin. Malahan, petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu juga telah memasang segel.

“Segelnya dirusak dan hilang, terus pembangunan tower diteruskan. Ini  sudah menyalahi aturan, kami minta tower itu segera dibongkar,” katanya. Menanggapi tuntutan warga itu, Kasi Trantib kantor Kecamatan Muncar,  Adi Purwanto, langsung berkoordinasi dengan Satpol PP Banyuwangi.

“Ini  (tower) belum ada rekomendasinya (izin), sehingga dihentikan atau ditangguhkan dulu, untuk itu (tower dibongkar) kewenangan Satpol PP  Banyuwangi,” jelasnya.  Sementara itu, Nurul dari CV. BMG selaku pelaksana pembangunan tower yang diundang ke  Kantor Kecamatan Muncar mengaku tidak tahu kalau tower itu belum mengantongi izin.

“Saya  hanya membangun, tower itu milik  PT yang ada di Jakarta, yang mengurus izin ada sendiri,” katanya. Dari kantor Kecamatan Muncar itu, warga kembali mendatangi lokasi pembangunan tower untuk melihat pemasangan segel oleh  Satpol PP. Selain segel, juga dipasang pengumuman bangunan (tower) tidak memiliki izin mendirikan bangunan berdasarkan  Perda nomor 14 tahun 2014 tentang retribusi izin tertentu. (radar)