Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Zona Merah Diperluas Sepihak, Taksi Online dan Konvensional Geger

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Sejumlah sopir taksi online mendatangi Kantor Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Senin (26/2/2018) lalu.

Kedatangan mereka adalah untuk meluruskan lagi masalah terkait zona merah yang disetujui sepihak di wilayah Desa Ketapang. Mereka tidak ingin zona merah yang awalnya sudah disetujui oleh kedua pihak diperluas lagi.

Kejadian bermula ketika seorang sopir taksi online, Mohammad Soleh, 45, mendapat orderan penumpang di Stasiun Banyuwangi Baru pukul 10.00 Sabtu (24/2) lalu. Saat tiba di lokasi, Soleh menyuruh penumpang tersebut keluar stasiun menuju jalan raya. Karena sebelumnya sudah disepakati jika sopir taksi online tidak boleh mengangkut penumpang dengan jarak 100 meter di pintu keluar dan pintu masuk stasiun.

Disaat penumpang tersebut bertemu dengan Sholeh di tepi jalan, terjadi kesalahpahaman. Sholeh tidak tahu jika jumlah penumpang sebanyak enam orang.

“Saya kira penumpang cuma satu orang. Order dari stasiun menuju Watudodol. Dengan ongkos Rp 10.000. Karena jumlahnya terlalu banyak akhirnya kesepakatan saya batalkan,” ujar Soleh.

Dari arah belakang tiba-tiba muncul tiga kendaraan lin dan taksi konvensional menghadang mobil milik Soleh. Selanjutnya, Sholeh dibawa menuju Kantor Desa Ketapang untuk menyepakati perjanjian secara tertulis.

“Saya tidak tahu apa masalahnya. Puluhan sopir taksi konvensional membawa saya ke Kantor Desa Ketapang untuk menyepakati perluasan zona merah,” ungkap Soleh.

Dalam surat perjanjian tersebut ditulis jika zona merah diperluas. Batas Selatan mulai SPBU Farly dan untuk batas Utara hingga Terminal Sritanjung.

Menyikapi masalah tersebut, Ketua Harian Paguyuban Driver Online Eko Setiabudi mengatakan, perluasan zona merah tersebut tidak sesuai kesepakatan awal. Surat pernyataan tersebut juga ditandatangani oleh satu pihak saja, serta tidak mewakili seluruh sopir taksi online.

“Karena perwakilan taksi online hanya ditandatangani oleh Soleh saja, maka perjanjian tersebut saya rasa tidak sah dan kami tetap menyepakati pada perjanjian zona merah awal,” jelas Eko.

Sementara itu, Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Banyuwangi Hendra Lesmana menjelaskan, perjanjian tetap mengacu pada perjanjian awal yang sudah disepakati dalam deklarasi di Polres Banyuwangi. Kemungkinan karena kesalahpahaman antara kedua sopir taksi terjadi masalah tersebut.

“Untuk selanjutnya masih ditetapkan zona merah yang sudah disepakati saat deklarasi di Polres Banyuwangi. Tidak ada perubahan. Sopir taksi online hanya bisa mengangkut penumpang dengan jarak 100 meter dari pintu masuk pelabuhan, terminal, maupun stasiun,” tandas Hendra.