BANYUWANGI – Sekitar 1.109 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan mutasi masal ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Gelombang migrasi ribuan PNS itu terjadi bersamaan dengan pemberlakuan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah mulai Januari 2015.
Dalam UU itu, pemerintah menarik beberapa kewenangan yang selama ini menjadi kewenangan kabupaten/kota. Salah satu kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dicabut adalah penyelenggaraan pendidikan menengah.
Setelah ditarik dari kabupaten/ kota, selanjutnya penyelenggaraan pendidikan menengah meliputi SMA, SMK, dan SMALB, akan menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Selain penyelenggaraan pendidikan menengah, kewenangan lain yang dicabut adalah penyuluh keluarga berencana (KB), pengawas ketenagakerjaan, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan.
“Selama ini status kepegawaian beberapa penyuluh dan pengawas itu di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Mulai tahun depan statusnya menjadi PNS Pemprov Jatim,” ungkap Kepala BKD Sih Wahyudi kemarin.
Penarikan wewenang pemerintah kabupaten itu, ungkap Sih Wahyudi, meliputi seluruh aset atau yang dikenal dengan personal, pembiayaan, prasarana, dan dana (P3D). Dengan pencabutan kewenangan itu, ada 1.109 pegawai yang berdinas di SMA, SMK, dan SMALB, pengawas, dan penyuluh, diambil alih Pemprov Jatim.