Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Belasan Pasangan Mesum Terjaring Razia di Banyuwangi

BANYUWANGI – Setelah Jumat malam (18/5/18) kemarin berhasil menciduk 14 muda-mudi yang diduga mesum di sejumlah rumah kos, Sabtu malam (19/5/18) yang merupakan malam puasa ke 4, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi kembali berhasil menjaring 15 muda-mudi yang juga diduga berbuat mesum di rumah kos dan di satu kamar hotel.

Data hasil operasi  penertiban rumah kos di wilayah Kecamatan Banyuwangi yang dilaksanakan oleh anggota koramil, polsek dan satpol PP pada Sabtu malam (19/5/18), terjaring 6 pasangan selingkuh atau diduga berbuat mesum serta 3 warga yang tidak memiliki KTP.

“Total secara personal, dari hasil operasi gabungan satpol PP bersama TNI dan Polri yang dimulai sejak pukul 19.30-23.00 WIB, terjaring sebanyak 15 muda mudi. Belasan muda mudi ini langsung kami amankan di mako satpol PP untuk menjalani pendataan, pemeriksaan dan pembinaan,” papar Kasat Pol PP Banyuwangi H Edy Supriyono melalui Kabid Penegakan Perda Joko Sugeng Raharjo.

Enam pasangan selingkuh yang diduga mesum ini antara lain, Ido Saputra (22), warga Perum Griya Giri Mulya Klatak Kalipuro bersama pasangannya, Orin Rembani Mamrik Cakti (20), warga Perum Sobo Indah Permai H.6 Banyuwangi.

Pasangan kedua adalah Rengga Agil Latunda (23), warga Jalan Cut Nya’dien No 40 Tukang Kayu Banyuwangi. Dia terciduk bersama pasangannya, Risma Agustina CP (20), warga Jl Kinibalu No 32 Singotrunan Banyuwangi. Kedua pasangan ini sama sama terciduk dari rumah kos ‘Kertosari’ Banyuwangi.

Pasangan ketiga adalah Nanda Adha Pratama (18) warga Dusun Krajan Wetan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, yang terciduk bersama pasangannya, Erica Utami (18), warga Dusun Gumukagung, Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari.

Yang keempat adalah Robito Alam Islami (23), warga Kampung Melayu Banyuwangi, bersama pasangannya Diah Ayu Setyorini (31), warga Kabupaten Bondowoso.

Pasangan kelima adalah Robito Alam Islami (23), warga Kampung Melayu Banyuwangi, bersama Shinta Cumalasari (24), warga Dusun Blibis, Desa Patoman, Kecamatan Blimbingsari. Ketiga pasangan ini terciduk dari rumah kos Karangrejo, Banyuwangi.

“Kalau pasangan keenam bernama Buang Alhaqi (38), warga Dusun Kedungsari, Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari. Dia bersama pasangan selingkuhnya, Mistiyah (43), warga Dusun Burlanjang, Desa Rapalaok, Kecamatan Omben, luar Jawa. Pasangan ini kami jaring dari Hotel Berlin Timur Banyuwangi,” beber Kabid Joko Sugeng Raharjo.

Sementara tiga cewek yang tidak memiliki  KTP yaitu Riski Oktavia Dewi (18), warga Dusun Gurit, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi; Siti Nur Farida (24), warga Desa Tegalrejo, Desa/Kecamatan Tegalsari; dan Mega Cahyarani (22), warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro. Ketiga cewek ini sama sama terjaring juga dari rumah kos Karangrejo, Banyuwangi.

“Para terduga mesum maupun mereka yang tidak membawa atau memiliki KTP ini melanggar Perda Nomor 04 Tahun 2016 atas perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Setelah kami data dan lakukan pemeriksaan serta pembinaan, mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Lalu kami pulangkan,” ungkap Joko Sugeng.