Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cegah Klaster Baru, Dua Desa Tak Boleh Gelar Hajatan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Polisi dan TNI bersama Satgas Covid-19 Kecamatan Blimbingsari melakukan penyemprotan disinfektan di Dusun Tegalwero, Desa/Kecamatan Blimbingsari, kemarin (22/6). Foto : Jawapos Radar Banyuwangi

MENYUSUL munculnya klaster baru Covid-19 di Desa Watukebo dan Desa/Kecamatan Blimbingsari.

Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) untuk sementara waktu tidak akan memberi izin dan rekomendasi penyelenggaraan hajatan mau pun kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah besar.

Camat Blimbingsari Abdul Latif mengatakan, dia bersama Kapolsek dan Danramil sepakat mengambil keputusan.

Isinya warga Desa Watukebo dan Blimbingsari untuk sementara tidak diizinkan mengadakan hajatan.

”Kami meminta maaf kepada seluruh warga di dua desa ini, sementara waktu ini kami tidak berikan izin keramaian dan rekomendasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa,” ungkap Abdul Latif.

Sembari melakukan patroli bersama di dua desa, imbuh Latif, pihaknya tak bosan-bosan menyampaikan pesan kepada warga terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan, termasuk soal larangan penyelenggaraan hajatan.

”Jika memaksa tetap digelar tanpa izin, tentu kami bersama Kapolsek dan Danramil akan memberikan tindakan tegas berupa pembubaran,” tegasnya.

Menurut Latif, pembatasan dan larangan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa tersebut semata diambil atas dasar kesehatan dan keselamatan warga.

”Kalau tetap dibiarkan, kami justru khawatir wabah ini akan semakin meluas dan tak terkendali.

Oleh karena ini, kami mohon kesadaran seluruh masyarakat agar bisa saling memahami atas kondisi ini,” jelasnya.
Mengenai delapan desa lainnya, kata Latif, masih diizinkan menggelar kegiatan selagi tetap mematuhi protokol kesehatan dengan ketat.

”Kami tidak ingin setelah ini muncul klaster lagi yang lebih besar, maka kami akan perketat pemberian izin rekomendasi menggelar hajatan maupun kegiatan yang mengumpulkan massa,” tandasnya. (ddy/afi/c1)

Sumber : Jawa Pos Radar Banyuwangi