Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hamili Sang Pacar, Pemuda Asal Srono Ini Dikerangkeng

Masduki asal Dusun Kertosono, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, diamankan di Polsek Srono, kemarin (17/11).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Masduki asal Dusun Kertosono, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, diamankan di Polsek Srono, kemarin (17/11).

SRONO-Setelah dua bulan menjadi buronan polisi karena dilaporkan telah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur, Masduki, 18, warga Dusun Kertosono, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, akhirnya berhasil ditangkap polisi kemarin (17/11).

Masduki ditangkap polisi saat mendatangi Polsek Srono untuk menyelesaikan perkaranya dan mencabut laporan dari korban. Pada polisi, Masduki yang sudah dua bulan menghilang itu berjanji akan menikahi NH, 16, pacarnya yang kini tengah hamil. Tapi apes, saat datang itu oleh polisi langsung dijebloskan ke ruang tahanan polsek.

Saat datang ke polsek, tersangka itu tidak sendirian. Tapi didampingi oleh beberapa anggota keluarganya dan perangkat desa. “Berkas sudah masuk lama, untuk pernikahan bisa saja. Alasan itu tidak bisa mencabut berkas, hanya memperingan saja,” cetus Kapolsek Srono, AKP Mulyono.

Menurut kapolsek, tersangka itu dilaporkan polisi pada Oktober 2017. Sebelum dilaporkan ke polisi, tersangka ini pada Agustus 2017 kabur ke Bali. Korban yang tengah hamil, berusaha menghubungi tapi tidak bisa. “Korban bersama keluarganya akhirnya lapor ke polsek,” katanya.

Menurut kapolsek, tersangka dan NH itu pacaran dan sama-sama suka. Tetapi, orang tua korban tidak terima karena putrinya dihamili dan melaporkan ke polisi. “Sebenarnya sama-sama suka,” ungkapnya.

Dari keterangan korban, terang dia, hubungan layaknya suami istri itu sudah dilakukan sebanyak lima kali, yaitu pada Kamis (3/8), Selasa (8/8), Selasa (15/8), Minggu (20/8), dan Jumat (25/8). “Kebanyakan di rumah tersangka,” terangnya.

Dari keterangan korban, jelas dia, perbuatan tidak patut itu terjadi pada pukul 14.00. Awalnya, NH oleh tersangka dijemput di sekolahnya dan diajak ke rumahnya yang sedang sepi. “Tersangka berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” katanya.

Sedang yang terakhir terjadi pada Jumat (25/8) pukul 13.00. Usai berbuat tidak layak itu, tersangka kabur ke Bali dan tidak bisa dihubungi. “Tersangka langsung melarikan diri ke Bali,” cetusnya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Polisi yang mendapat laporan keluarga korban sempat mencari ke rumah tersangka. Tapi, orang yang dicari ini tidak berhasil ditemukan. “Ini datang ingin bertanggung jawab dan minta laporannya dibatalkan,” terangnya.

Kapolsek menyebut tersangka tetap akan diproses hukum. Meski akan akan bertanggung jawab dengan menikahi, kasusnya akan tetap diteruskan. “Proses hukum jalan terus,” katanya. (radar)