Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Marak Atribut di Jalur Poros

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Panwaslu Melarang, Satpol PP masih Koordinasi

BANYUWANGI – Larangan agar tidak memasang atribut partai di sekitar Ruang Taman Hijau (RTH) dan sepanjang jalan di sekitar kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi tampaknya mulai tidak dipatuhi pimpinan partai politik (parpol). Ratusan bendera parpol tampak berkibar di sepanjang jalan pusat kota yang sudah dinyatakan steril atribut parpol siang kemarin (23/11).

Anehnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banyuwangi dan Satpol PP Banyuwangi tidak terlihat menertibkan atribut tersebut. “Pemasangan atribut parpol di RTH tidak boleh,” ujar Ketua Panwaslu Banyuwangi Rory Desrino Purnama kemarin. Atribut parpol itu terpasang di Jalan S. Parman, Jalan Adi Sucipto, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan PB. Sudirman. Di tempat-tempat tersebut penuh bendera parpol kemarin.

“Atribut parpol dipaku di pepohonan RTH itu juga tidak boleh,” sebut Rory. Rory mengaku mendapat surat tembusan dari pimpinan parpol yang berisi izin pemasangan bendera milik parpol itu. Tetapi, pihaknya tidak bisa menoleransi. “Saya sudah mengirim rekomendasi ke Satpol PP agar menertibkan,” katanya. Pemasangan alat peraga parpol di RTH dan daerah steril, jelas Rory, bukan hanya melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P KPU) No. 15 Tahun 2013 saja, tapi juga melanggar peraturan daerah (perda).

“Perda sudah melarang pemasangan atribut parpol di RTH dan sekitar pemkab. Ini tugas Satpol PP menertibkan,” cetusnya. Plt Kepala Satpol PP Banyuwangi Choirul Ustadi melalui Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan, Ripai, saat dikonfi rmasi mengaku masih melakukan koordinasi dengan pengurus PDIP tentang pemasangan bendera di kawasan terlarang itu. “Saya masih koordinasi dengan pengurus DPC PDIP,” ujarnya saat dihubungi pukul 16.00 kemarin.

Sesuai ketentuan dalam perda, terang dia, pemasangan alat peraga milik parpol di RTH dan sekitar kantor pemkab dilarang. Tetapi, bendera milik PDIP banyak dipasang secara bebas. “Katanya menyambut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri yang mantan presiden,” cetusnya. Dalam koordinasi yang dilakukan tersebut, Ripai meminta pengurus PDIP segera mencopot semua atribut parpol. Bila tidak, pihaknya akan menertibkannya. “Kita lagi kumpulkan anggota. Bila bendera tidak segera diambil, maka akan kita tertibkan,” ancamnya. (radar)