GENTENG – Pemasangan atribut partai politik (parpol) makin ngawur. Bahkan, sejumlah tempat yang dilarang sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15/2013 tetap saja dilanggar. Seperti yang terlihat di lampu penerangan jalan umum (LPJU) depan bekas Terminal Genteng kemarin. LPJU itu penuh bendera Partai Gerindra dan gambar seorang calon anggota legislatif DPR RI.
Setiap LPJU di sepanjang jalur double way tersebut dipasangi tiga bendera. Tiang besi itu pun terlihat kotor. Selain di LPJU, bendera Partai Gerindra dan Partai Golkar juga terpasang di sejumlah pohon tepi jalan di Kota Genteng. Sampai kemarin, belum ada pihak terkait yang menurunkan. Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Genteng, Raden Sastro Adiningrat Murbis, ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengaku sudah mengirimkan rekomendasi kepada pihak terkait.
Dia menuturkan, terkait banyaknya atribut partai yang melanggar PKPU 15/2013, dirinya sudah menyampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Genteng, KPU, Panwas, dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Sampai sekarang belum ada tindakan. Yang penting tugas kami memberitahukan adanya pelanggaran,” tandasnya. (radar)