CLURING – Diduga karena jualan judi toto gelap (togel), dua kakek yang sudah berumur lanjut ditangkap oleh anggota Polsek Cluring kemarin (11/11). Untuk keperluan pemeriksaan, keduanya untuk sementara dijebloskan ke ruang tahanan polsek.
Kedua kakek itu Untung Wiyoso, 65, warga Dusun Simbar II, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, dan Yatiman, 75, asal Dusun Curahpalung, Desa Kradenan, Purwoharjo. Dalam perkara ini, Untung selaku pengecer dan Yatiman sebagai pengepul.
Selain itu, polisi juga meringkus bandar togel, Budi Santoso, 39, warga Dusun Curah Palung, Kradenan. Tertangkapnya kedua kakek yang jualan togel itu, bermula informasi dari masyarakat. Warga yang resah dengan aksi jualan togel itu, melaporkan pada polisi.
“Dari laporan itu, kita melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias melalui Kanitreskrim, Ipda Hariyanto. Upaya polisi itu membuahkan hasil. Setelah tiga hari melakukan pengintaian, kedua kakek itu berhasil ditangkap. Saat melakukan transaksi, langsung ditangkap.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2