GENTENG – Petugas gabungan dari Polsek Genteng dan Satpol PP Kecamatan Genteng, menggelar razia dengan sasaran rumah kos yang diduga sebagai hunian para pemandu lagu di tempat hiburan malam, Minggu (3/6/2018) kemarin.
Dalam razia itu petugas gabungan melakukan penyisiran di enam lokasi rumah kos yang terletak di Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng. Setiap penguni kamar kos, diperiksa identitasnya. Pasangan lelaki dan perempuan yang berada dalam satu kamar, diminta menunjukkan surat nikah.
Razia yang dilakukan ini, petugas gabungan tidak menemukan penghuni kos yang tidak membawa kartu identitas. Mereka, harus pulang dengan ngaplo. “Saya sempat kaget, lagi enak-enak ada petugas datang,” cetus Melinda Villa, salah satu penghuni kos.
Razia yang dilaksanakan petugas gabungan itu, untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Genteng. Selain itu, juga memastikan setiap penghuni kos memiliki kartu identitas yang jelas. “Kita periksa beberapa rumah kos,” cetus Kanit Sabhara Polsek Genteng, Ipda Achmad Rudy.
Dalam razia yang dilakukan pukul 10.00 itu, petugas gabungan memeriksa seluruh penghuni kamar dan mengecek kartu identitas setiap penghuni kos. “Kami tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam kamar kos, jadi hasil razia kali ini nihil,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, lanjut dia, pihaknya menyisir sebanyak enam rumah kos tempat hunian para pekerja di salah satu tempat hiburan malam dan karyawan Badan Usah Milik Negara (BUMN).
“Penghuni kos kebanyakan tidak ada di dalam kamar, menurut pemilik kos sedang pulang kampung lebih awal,” cetusnya.
Kanit Sabhara menyebut dalam razia itu juga melakukan pemeriksaan barang milik penghuni kos, dan dugaan pasangan mesum. Namun tidak ditemukan pasangan bukan suami istri maupun penghuni yang mengonsumsi obat-obatan terlarang dan miniman keras (miras).
“Razia ini akan terus kita lakukan, apabila ditemukan ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ancamnya.