Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rusak Pohon Jambu Kristal Dengan Parang, Wanita Paruhbaya di Cluring Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Lasmi (41) warga Dusun Trembelang RT 03 RW 04, Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi ditangkap Unit Reskrim Polsek Cluring.

Wanita paruhbaya tersebut ditangkap lantaran terbukti merusak 48 pohon jambu kristal milik Sumiatun (45) di area persawahan dusun setempat, menggunakan sebilah parang. Yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 24.000.000.

Dikatakan Kapolsek Cluring Iptu Bedjo Mandreas, peristiwa ini terjadi Minggu 22 Januari 2018 pukul 16.00 WIB. Insiden tersebut ternyata diketahui sejumlah saksi. Diantaranya, Didasar, Wagino, dan Sunarto, warga Cluring. Karena tak terima, pemilik lahan melaporkan tindakan pelaku ke pihak kepolisian.

“Tanah sawah ini dulunya milik Lasmi. Namun Tahun 2016 lalu sudah di jual ibu terlapor ke Sumiatun, dan sudah proses balik nama melalui PPAT Kecamatan Cluring,” jelas Iptu Bedjo Mandreas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 406 ayat 1 KUHP. “Saat ini masih penyidikan untuk kepentingan penyusunan berkas,” tegasnya.