Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Satpol PP Bongkar Enam Reklame Bodong

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Satpol PP Bersih-bersih Jalan Protokol

BANYUWANGI – Aksi bersih- bersih lapak PKL dan reklame  bodong terus digencarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. Hari kedua razia kemarin, polisi penegak Perda itu menyisir jalan protokol yang disinyalir banyak ditemukan lapak  PKL dan reklame liar.

Kawasan yang disisir mulai kantor Kecamatan Banyuwangi  menuju ke arah timur melintasi Jalan Brigjen Katamso. Selanjutnya, petugas menuju arah utara sampai lampu merah di  Kelurahan Tukang Kayu menuju arah barat ke Simpang Lima dan kembali lagi ke kantor Kecamatan  Banyuwangi.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, razia gabungan yang melibatkan Satpol PP dan Dishubkominfo itu menemukan belasan reklame yang diindikasi bodong. Dalam razia kemarin Satpol PP hanya memberikan peringatan  keras kepada pemilik toko agar  segera membongkar reklame bodong dengan sendirinya.

Sementara, enam papan nama toko bodong langsung dibongkar. ”Wilayah kota fokus utama kita. Nanti razia terus kami lakukan ke  wilayah kecamatan lainnya,” tegas  Kepala Satpol PP Banyuwanyi, Edy Supriyono. Razia yang digelar sejak pukul  09.00 itu, petugas berhasil menyita 2 rombong pedagang, 6 papan nama toko, 4 spanduk, 3 bangku, 3 meja, 1 unit gas elpiji,  2 ember dan lain sebagainya.

Teguran keras juga diberikan kepada pemilik toko yang memilki reklame yang diketahui masih belum  memiliki izin. ”Ada 11 titik reklame toko yang kami beri teguran, ada  juga beberapa pemasangan selasar yang melebihi batas,” tambah Edy.

Untuk lapak pedagang yang dirazia Satpol PP, memang tidak  diizinkan untuk berdagang.  Lapak-lapak pedagang hanya boleh dipergunakan pada malam  hari, yakni dimulai sejak pukul  17.00–05.00. ”Kita memang sudah memberikan kelonggaran  saat malam hari saja boleh beroperasi. Kalau siang hari tidak  boleh karena itu melanggar keten tuan Perda,” tegasnya.

Kepada Bidang (Kabid) Operasi  Ketertiban Umum Satpol PP Banyuwangi, Hary Iswadi menambahkan, dari pelanggaran yang  ditemukan oleh pihak Satpol PP  kemarin jelas-jelas sudah bertentengan dengan isi dari Perda No.  04 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pihaknya akan terus memberikan pengawasan ketat kepada  pedagang maupun pemilik lapak  di jalan protokol agar lebih tertib akan batas-batas yang ditentukan. ”Razia akan dilakukan terus secara  berkala dan rutin,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, razia  hari pertama Satpol PP membongkar sepuluh lapak warung  liar.

Beberapa kendaraan yang parkir sembarangan juga dirazia. Ooperasi gabungan hari pertama masih sebatas informatif. Pihaknya masih melakukan imbauan keras kepada para pelanggar ketertiban umum utamanya di jalan protokol Banyuwangi.

Meski hanya bersifat imbauan, namun pihaknya langsung melakukan tindakan tegas kepadawarung-warung yang dirasa tidak berada pada tempatnya. Ada sekitar sepuluh lapak warung yang dibongkar oleh Satpol PP. Sebab, keberadaan warung-warung itu sangat mengganggu pemandangan kota. Selain sepuluh warung, Satpol PP juga mencopot 15 banner ilegal, dan  satu bangkai becak yang ditaruh  begitu saja di trotoar. (radar)