
BANYUWANGI – Warning Satpol PP kepada pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di sepanjang Jalan Sutoyo ditaati oleh para pemilik lapak. Sebanyak 35 PKL kemarin membongkar tempat dagangannya.
Hal tersebut dilakukan mengingat Satpol PP sudah berkali-kali menyurati dan memberi peringatan kepada mereka. Setiap PKL yang berada di sepanjang trotoar Jalan Letjen Sutoyo harus bersedia mengikuti aturan zona waktu.
Mereka hanya diperbolehkan menggelar dagangannya mulai pukul 17.00 hingga dini hari. Pukul 05.00 dagangan mereka harus bersih dan tidak menutupi trotoar sehingga pengguna jalan dapat leluasa menggunakan hak mereka.
Beberapa PKL membongkar sendiri warung miliknya sebelum digusur paksa oleh Satpol PP. ”Daripada warung saya digusur secara paksa lebih baik saya bongkar sendiri. Saya hanya bisa ikuti aturan saja,” ungkap Sumarji, 45, salah seorang PKL.
Petugas Pelaksana Penindakan Satpol PP Bagus Imam Mulyadi mengatakan, warung PKL sepanjang Jalan Letjen Sutoyo harus sudah tertib dalam minggu ini. Sebab, warung yang mereka dirikan saat ini termasuk dalam bangunan permanen dan tidak seharusnya berdiri di atas trotoar.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2