BANYUWANGI – Proses pergantian antar waktu anggota dewan asal Fraksi Partai Demokrat (FPD), Abdurrahman, segera mencapai garis finis. Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 171.429/499/011/2013 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Banyuwangi itu kini telah turun. Melalui surat tertanggal 15 November 2013, Gubernur Jatim memutuskan Sunardi sebagai pengganti antar waktu anggota dewan periode 2009-2014 tersebut.
Ketua FPD DPRD Banyuwangi, Handoko, membenar kan pihaknya telah menerima SK Gubernur Jatim tentang PAW Abdurrahman tersebut. “Mulai awal kami terus mengawal (PAW Abdurrahman). Hari ini (kemarin), SK Gubernur tersebut sudah di tangan kami,” ujarnya. Handoko mengatakan, pihaknya akan langsung meneruskan SK gubernur tersebut kepada ketua DPRD Banyuwangi. Harapannya, SK tersebut segera ditindaklanjuti melalui Badan Musyawarah (Banmus) guna menjadwalkan pelantikan anggota dewan pengganti antar waktu Abdurrahman itu. “Kami berharap bulan ini pelantikan terealisasi,” harapnya.
Sekadar mengingatkan, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PD Banyuwangi mengajukan PAW terhadap Abdurrahman lantaran dia menyeberang ke partai lain Abdurrahman yang berhasil menduduki kursi DPRD Banyuwangi dari daerah pemilihan Banyuwangi 3 dalam Pemilihan Umum 2009 itu belakangan bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara itu, kepada Sunardi (pengganti Ab durrahman), Handoko berpesan agar warga asal Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, itu mulai belajar tugas sebagai wakil rakyat. Kami juga berharap pelantikan peng ganti antar waktu yang baru (Sunardi) ini menjadikan komposisi FPD kembali utuh,” pungkasnya. (radar)