Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Teler Pil Koplo, Tiga Pelajar SMP Diamankan Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Mengisi hari libur sekolah tiga remaja asal Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi justru bikin kisruh di Ruang Terbuka Hijau (RTH). Warga yang merasa risih dengan ulah para remaja yang teler tersebut melaporkannya ke polisi.

Tiga remaja yang diamankan tersebut diketahui berusia 15 tahunan, diantaranya ES (15), AP (15), dan SF yang masih duduk di bangku salah satu SMP di Banyuwangi.

“Seperti habis minum pil koplo jenis trihexypenidyl (treks). Dan setelah diinterogasi ketiganya mengaku dalam pengaruh pil itu,” kata Kapolsek Kabat, AKP Supriyadi, Jumat (6/7/2018).

Ketiga remaja tersebut, kini berada dalam upaya rehabilitasi Polsek Kabat dan pengawasan dari pihak keluarga.

Oleh karenanya, Supriyadi mengimbau kepada orangtua untuk tetap mengawasi tiap-tiap anak mereka selama masa libur panjang sekolah tahun ini.

“Mereka mengaku minum 20 butir pil koplo jenis trihexypenidyl (treks)  seharga Rp 60.000 dari salah satu pengedar dan diminum (mabuk) bertiga,” katanya.

Dia menjelaskan, setelah mengetahui ciri-ciri pengedar dari pengakuan para remaja itu pihaknya bergerak cepat dan mengamankan Imam Wahyudi (23) alias Momprot di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 butir pil koplo jenis trihexypenidyl (treks) yang dikemas dalam 3 plastik klip yang ditaruh di atas kasur rumahnya.

Selain itu, uang hasil penjualan sebanyak Rp 60.000 juga diakui pelaku merupakan hasil penjualan kepada 3 remaja tersebut.

Pengedar kita jerat pasal 197 sub pasal 196 UU-RI nomor 36 tahun 2009 tentang Undang-undang kesehatan, tambahnya.