Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Pengedar Pil Koplo Asal Muncar Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Edarkan pil koplo jenis trex, dua pemuda asal Kecamatan Muncar ditangkap Satreskoba Polres Banyuwangi. Keduanya adalah Sunawan (28) warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo dan Hartanto (30) warga Dusun Muncar, Desa Kedungrejo.

Awalnya kepolisian menangkap Sunawan di rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangannya Polisi mendapatkan barang bukti berupa 28 butir pil trex yang disimpan dalam bekas bungkus rokok Euro Bold. Selain obat daftar G, Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 23 ribu.

“Uang ini merupakan hasil penjualan pil trihexyphenidyl tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib melalui KBO Iptu Suryono Bhakti.

Saat ditangkap, jelas dia, tersangka baru saja melayani seorang pelanggannya. Dia kini dijadikan saksi dalam kasus ini. Dari tangan saksi ditemukan 8 butir pil trex yang baru dibeli dari tersangka Sunawan.

Hasil interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku mendapatkan pil trex dari tersangka Hartanto. Polisi langsung menyusun strategi untuk menangkap tersangka. Beberapa jam kemudian tersangka Hartanto berhasil dipancing untuk melakukan transaksi di rumah tersangka Sunawan.

Dari tangan Hartanto, petugas menyita 124 butir pil trex yang terdiri dari 12 plastik klip isi 10 butir dan satu plastic klip berisi 4 butir. Selembar kertas grenjeng rokok warna merah, satu bendel plastik klip, uang tunai Rp 10 ribu dan satu unit HP milik tersangka. “Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus ini,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun lamanya.