Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dapat Tangkapan Ganja 31,9 Kg

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dibawa Seorang Kurir Asal Lapas  Nusakambangan

BANYUWANGI – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Banyuwangi mendapat tangkapan ganja kemarin. Seorang kurir ganja, Ardi Nurdin, 45, ditangkap karena kedapatan membawa 31,940 Kg ganja kering siap edar.

Ganja yang dibungkus tas koper dan kardus ini diamankan polisi sesaat setelah tersangka turun  dari bus Lorena di sebelah selatan trsffic light Cungkring, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Pria asal Lapas Narkotita Nusakambangan, Kelurahan Tambakreja kecamatan cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jateng ini diduga kurir sekaligus pengedar ganja lintas pulau.

Saat ditemukan daun surga ini sudah dikemas dalam bentuk 32 paket. Saat ini tersangka tinggal di Kampung Susukan, Kelurahan/ Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, awalnya polisi berhasil mengendus keberadaan pengiriman ganja dari Jakarta tujuan Denpasar menggunakan bus Lorena.

Untuk mencegat pelaku, polisi mengamati setiap bus antar kota antar provinsi yang masuk ke Banyuwangi. Benar saja, akhirnya bus yang tunggu pun tiba. Ardi Nurdin lengkap dengan barang buktinya turun di perempatan Cungking pukul 21.00.

Mengetahui mangsanya turun, polisi beranggotakan empat orang segera menyergap pelaku. Mendapati kehadiran polisi Ardi tidak bisa berkutik. Saat diperiksa tasnya, polisi mendapati sampel ganja didalam tas. Dia pun kemudian digiring menuju Mapolres Banyuwangi.

Dihadapan Polisi, Ardi mengaku hanya merupakan orang suruhan. Dia mendapat upah Rp 2 juta untuk mengirimkan ganja itu kepada seseorang di Terminal Brawijaya. Apesnya saat perjalanan, dia talelap tidur bablas  hingga perempatan Cungking.  “Saya hanya dapat Rp 2 juta,” akunya.

Ganja seberat 31,9 Kg ini diakui merupakan pesanan dari seseorang di Bali. Sayangnya, dia tidak merinci siapa pemilik tujuan barang haram tersebut. “Kurir ini diberi tugas mengantar barang sampai tujuan dengan dipandu melalui telepon oleh pemiliknya. Ini yang membuat kami kesulitan untuk menelusuri pemesannya karena identitasnya tidak disampaikan,” terang Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama melalui AKP Agung Setya Budi, Kasatnarkoba Polres Banyuwangi.

Polisi kini masih menyelidiki siapa pemilik puluhan ganja kering tersebut. Termasuk identitas pemandu Ardi, yakni Mr. P, yang memberikan petunjuk selama memasok barang haram tersebut. Hanya saja, polisi belum memiliki pettmjuk untuk mengarah kepada aktor utamanya.

Selain mengamankan puluhan ganja kering, polisi juga meringkus dua pengedar sabu-sabu di jalan Supriyadi, Linngkungan Karangtipis, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, Sabtu kemarin (19/12).

Dua pelaku yakni, Mohammad Hafid, 43, dan Agus Salim, 39, diringkus anggota Satreskoba pukul 19.30. Barang buktinya berupa 0,26 gram sabu-sabu. Hafid adalah warga yang tinggal di lokasi penangkapan. Sedangkan Agus asli warga Jalan Karimun Kawa, Gang Nanas 28 Kelurahan Lateng, Kecamatan Banyuwangi.

“Hadid kita tangkap di rumahnya, sedangkan Agus kita ringkus di Lateng,” kata Agung. Keduanya mengaku sabu-sabu itu dari seseorang berinisial JF. Transaksi pun dijalankan via melalui sistem ranjau di Kalipuro. Ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banyuwangi. (radar)