Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Puluhan Motor Tak Standart Terjaring Razia Polres Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Puluhan unit sepeda motor tidak sesuai standart keamanan terjaring razia Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi dari sejumlah tempat keramaian, Sabtu (8/9/2018) malam.

Diantaranya di area depan Pendopo Sabha Swagatha Blambangan, yang sering di gunakan untuk tempat berkumpulnya anak-anak muda dengan membawa sepeda motor protolan, salah satunya knalpot blong. Bahkan, juga tidak dilengkapi dengan spion maupun lampu sesuai standarnya.

Saat diamankan, banyak dari mereka yang juga tidak memiliki SIM maupun kendaraannya tidak dilengkapi STNK.

Kasat Lantas Polres Banyuwangi, AKP Ris Andrian Yudho Nugroho yang memimpin langsung jalannya razia tersebut mengatakan, kegiatan ini sengaja dilakukan pihaknya karena disetiap malam minggu di sinyalir sering terjadi balap liar beberapa lokasi, sehingga dinilai mengganggu para pengguna jalan raya.

“Sebelum balap liar itu di gelar oleh mereka, terlebih dahulu aparat kepolisian melakukan razia,” ujar Kasat Lantas.

Sontak saja, puluhan anak muda yang sedang asyik nongkrong di depan Pendopo langsung semburat disaat mendapati kedatangan aparat kepolisian.

Bahkan, ada salah seorang anak yang nekat membawa lari sepeda motornya meskipun dalam kondisi mesin mati karena kontaknya sudah di amankan kepolisian. Namun Kanit Turjawali, Ipda Heru Slamet dengan cekatan mengejar anak tersebut hingga berhasil di tangkap lalu diamankan.

Kasat Lantas menjelaskan, selain dari Satuan Lalu Lintas Polres Banyuwangi, razia ini juga di gelar di sejumlah polsek yang di wilayahnya sering didapati adanya balap liar.

“Seperti Polsek Genteng, Polsek Rogojampi, Polsek Muncar dan beberapa polsek lainnya,” tutur Kasat Lantas.

Ditambahkan Kasat Lantas, bagi para pemilik kendaraan bermotor yang diamankan tersebut di beri surat tilang sesuai pelanggarannya, yang bisa di bayar melalui e-Tilang maupun sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Meski demikian, setelah membayar denda, mereka tidak serta merta bisa mengambil kendaraannya di Mapolres Banyuwangi.

“Mereka di haruskan mengganti seluruh kelengkapan sepeda motor yang sudah dirubah, dikembalikan ke peralatan aslinya. Setelah lengkap, baru mereka bisa membawa pulang kendaraannya,” papar Kasat Lantas.

Uniknya, dalam razia ini, setiap aparat kepolisian diwajibkan berhasil mengamankan 1 pelanggar. “Jika tidak, maka dilarang untuk kembali ke Mapolres Banyuwangi sampai berhasil mendapatkan satu pelanggar,” pungkasnya.