BANYUWANGI – Meski sudah sering dilakukan razia, keberadaan orang gila (orgil) di wilayah Banyuwangi tampaknya masih marak. Buktinya, dalam razia rutin yang kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi Selasa lalu (8/11), 12 orgil diciduk saat berkeliaran di jalanan.
Dalam razia yang dilakukan Satpol PP kemarin, petugas menyisir wilayah kecamatan di Banyuwangi selatan. Pertama, saat petugas mendatangi wilayah Kecamatan Rogojampi, petugas mendapati dua orgil yang sedang asyik mangkal di area pasar.
Karena membuat pandangan pasar menjadi kumuh, akhirnya dua orgil itu langsung digiring menuju truk Satpol PP untuk diamankan. Selanjutnya, petugas menyisir di wilayah Kecamatan Muncar. Tanpa diduga, keberadaan orgil di sini terlihat lebih banyak. Ada lima orgil yang berhasil diamankan petugas saat berkeliaran di jalan.
Dipastikan tidak ada orgil yang berkeliaran lagi petugas lalu menyisir wilayah Gambiran dan Genteng. Di dua kecamatan yang berdekatan ini, petugas kembali menemukan lima orang orgil berkeliaran di pasar dan di jalan raya. Kabid Trantibumasy Satpol PP Banyuwangi, Agus Wahyudi mengatakan, razia yang dilakukan ini merupakan razia rutin agar wilayah Banyuwangi tidak terkesan kumuh dengan adanya orgil.
Pihaknya memang sengaja mendatangi wilayah Banyuwangi selatan lantaran diindikasi sebelumnya banyak orgil berkeliaran di sana. ”Kami sudah rutin lakukan razia di Banyuwangi kota ke utara, tapi hasilnya nihil,” kata Agus.
Selain agar tidak terkesan kumuh, razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 11 tahun 2014 tentang ketertiban umum yang salah satunya berisi bahwa wilayah Banyuwangi harus tertib dari keberadaan gelandangan, pengemis, dan orang gila.
”Total ada 12 orgil yang berhasil kami amankan hari ini (kemarin). Semua akan kami kirim ke Dinas Sosial Banyuwangi. Razia rutin terus kami lakukan setiap hari,” pungkasnya. Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, beberapa orgil yang diamankan penampilannya memang sangat kumuh.
Ada yang berpenampilan nyeleneh, dengan rambut acak-acakan, mengenakan kaus partai politik, hingga spanduk partai untuk dijadikan sarung. (radar)