Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Curi Hp dan Laptop di Asrama Ponpes, Dua Residivis Ini Diringkus Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dua maling yang biasa beraksi di sekitar Pondok Pesantren Darussalam, Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, diringkus polisi.

Kedua pelaku adalah Agung Pinanggih (23) warga Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung dan Agus Adeyanto (27) warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Keduanya beraksi pada Agustus tahun lalu.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi melalui Kasubaghumas Ipda Lita Kurniawan mengungkapkan, awalnya korban M. Sidiq (21), santri Pondok Pesantren Blok Agung bangun sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban yang saat itu hendak melakukan sholat malam mendapati pintu depan rumahnya sudah terbuka lalu membangunkan teman sekamarnya untuk mengecek barang – barangnya. Setelah dicek, ternyata barang milik korban dan milik temannya sudah tidak ada.

“Barang yang hilang berupa 3 buah HP Xiaomi, 2 buah HP merk Nokia, sebuah laptop merk Thosiba dan uang yg ada di dalam dompet sebanyak Rp 200 ribu. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tegalsari,” ungkap Ipda Lita Kurniawan, Minggu (20/1/2019).

Dan berdasarkan adanya laporan itu, Resmob Polres Banyuwangi melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas kemudian menangkap Agus Adeyanto. Dia dibekuk di sekitar Puskesmas Tegalsari saat tengah menurunkan pasir.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa sebuah laptop merk Toshiba dan 1 buah HP merk Xiaomi,” ungkapnya.

Saat diinterogasi petugas, tersangka Agus Adeyanto mengaku melakukan pencurian bersama Agung Pinanggih. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap Agung. Dia berhasil diamankan di rumahnya. Kedua orang ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Pada tahun 2014 kedua tersangka pernah dihukum dalam kasus yang sama,” pungkasnya.