Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pelaku Perkosaan Terancam 15 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEMPU-Penyidik Polsek Sempu, mengebut pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh empat kawanan preman pada  TA, gadis berumur 15 tahun yang tinggal di Desa Sragi, Kecamatan Songgon. Sejumlah saksi, telah  diperiksa untuk melengkapi berita  acara pemeriksaan (BAP).

Dua pelaku dari empat kawanan yang sudah diamankan, juga masih diperiksa di polsek. Keduanya,  Sikin, 30, warga Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Sumberarum, Kecamatan Sempu, dan Rudi Hariyanto, 18, asal Dusun Parangharjo, Desa Kampunganyar, Kecamatan  Songgon.

“Kita sudah memeriksa saksi-saksi, ”cetus Kapolsek Sempu, Jaenur Holiq, melalui Kanitreskrim, Ipda Didik Suhendi.  Menurut kanitreskrim, untuk dua  pelaku lain yang kini telah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial JA dan  AN, masih terus di buru. Pihaknya,  juga masih berupaya untuk mencari  keberadaan kedua pelaku perkosaan di belakang rumah kosong di Dusun  Plaosan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu.

“DPO itu akan terus kita buru,” katanya. Dari informasi sementara yang  diterima, terang dia, kedua pelaku itu telah kabur ke luar kota. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan lokasi yang dituju. “Apakah  kabur ke Bali atau lainnya,  masih  kita cari, ” ungkapnya.

Untuk tersangka Sikin dan Rudi  Hartono, kanitreskrim menyebut akan dijerat dengan pasal 81 ayat  1 dan 2 Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan  Anak (PA).

“Hukumannya itu 15  tahun penjara,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, kisah pilu menimpa TA. Cewek berumur 15 tahun asal Desa Sragi,  Kecamatan Songgon, itu digilir oleh empat kawanan preman. Sebelum digarap di belakangrumah kosong di Dusun Plaosan, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu,  korban dicekoki minuman keras (miras) sampai teler.

Polisi yang mendapat laporan atas dugaan perkosaan, langsung  melakukan penyelidikan. Dari empat kawanan pelaku, dua di antaranya berhasil ditangkap.  Sedang dua pelaku lainnya, berhasil kabur. “Dua pelaku menghilang saat akan kita tangkap, ” cetus Kapolsek Sempu, Jaenur Holiq melalui Kanitreskrim, Ipda Didik Suhendi, Rabu (22/3).

Menurut kanitreskrim, dugaan perkosaan yang dilakukan empat  kawanan preman itu sebenarnya  terjadi dua pekan lalu, atau pada Sabtu malam (4/3). Tapi, oleh keluarga korban baru dilaporkan ke polsek pada Minggu (19/3). “Dari laporan itu kita langsung bergerak,  tadi malam (kemarin malam) dua pelaku kita tangkap, dua lainnya kabur, ” ungkapnya.

Kedua pelaku yang berhasil di ringkus itu adalah, Sikin, 30, warga Dusun Krajan, RT 4, RW 2, Desa Sumberarum, Kecamatan Sempu,  dan Rudi Hariyanto, 18, asal Dusun  Parangharjo, Desa Kampunganyar, Kecamatan Songgon. “Dua pelaku yang kabur itu berinisial JA dan  AN, ” terangnya. (radar)