Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Siapkan Zona Pemasangan Atribut Kampanye

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tahap persiapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 terus berlanjut. Dua agenda penting bakal berlangsung dalam waktu dekat. Dua agenda itu adalah penetapan pasangan calon dan pembukaan masa kampanye pesta  demokrasi lima tahunan tersebut.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahap, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur,  bupati dan wakil bupati, serta wali  kota dan wakil wali kota, penetapan pasangan calon bakal dilaksanakan  24 Agustus.

Masa kampanye dimulai tiga  hari berselang, tepatnya 27 Agustus  hingga 6 Desember. Sementara itu, mengacu P-KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang kampanye, pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dengan difasilitasi  KPU.

Artinya, KPU akan menentukan tempat-tempat yang diperbolehkan dan dilarang pemasangan APK tersebut. Namun, pihak KPU belum menentukan zona pemasangan APK itu hingga kemarin (12/8). Penentuan titik-titik pemasangan APK akan ditentukan pasca penetapan pasangan calon.

Ketua KPU Banyuwangi, Syamsul Arifin, mengatakan pihaknya akan membuat nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) bersama pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) untuk menentukan lokasi pemasangan APK.

Pihak Panitia  Pengawas Pemilihan Bupati dan  Wakil Bupati (Panwaslih) Banyuwangi  dan pemkab selaku “pemilik wilayah” juga akan dilibatkan dalam proses penandatanganan MoU tersebut. Syamsul menuturkan, secara umum zona pemasangan APK Pilbup Banyuwangi 2015 sama dengan pemilu sebelumnya, yakni pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) 2014.

Pada pileg dan pilpres lalu APK  tidak boleh dipasang di jalan protokol, ruang terbuka hijau (RTH), dan lain-lain. “Pemasangan APK tidak boleh melanggar tata ruang kota. Karena itu, KPU akan melibatkan pemkab untuk menentukan zona yang diperbolehkan dan zona larangan pemasangan APK,”  ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas  Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Banyuwangi, Arief Setiawan, mengatakan daftar lokasilarangan APK sudah diserahkan  kepada KPU. Senada dengan  Syamsul, dia mengatakan zona
larangan pemasangan APK tersebut tidak jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya.

“Zona terlarang pemasangan atribut kampanye  sudah berada di tangan  KPU,” ujarnya dikonfirmasi di sela peresmian kantor baru Bank  Sampah Banyuwangi Selasa  (11/8). (radar)

Kata kunci yang digunakan :