BANYUWANGI – Proses pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Banyuwangi 2015 terus berjalan. Hingga kemarin (14/10) atau 67 hari menjelang coblosan, atribut kampanye bergambar dua pasangan calon (paslon) yang terpasang baru tuntas di enam kecamatan.
Pemasangan APK pilbup Banyuwangi itu dilakukan seca ra bergelombang sejak Rabu malam lalu (8/10). Pemasangan di lakukan rekanan pemenang ten der pengadaan APK dan bahan kampanye pilbup, yakni CV. Aneka Usaha, Jember.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU), Edi Syaiful Anwar, mengatakan pemasangan APK yang sudah tuntas dilakukan meliputi di wilayah Kecamatan Licin, Glagah, Giri, Kalipuro, Wongsorejo, dan Muncar.
“Hari ini (kemarin) pemasangan APK dilakukan di wilayah Kecamatan Srono dan Tegaldlimo,” ujarnya. Edi menuturkan, APK yang telah terpasang meliputi dua lembar spanduk per desa dan kelurahan, serta 20 umbul-umbul per kecamatan.
“Sesuai kesepakatan tim kampanye paslon, KPU, dan Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih), pemasangan dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu proses pencetakan tuntas secara keseluruhan,” terangnya.
Dikonfirmasi mengenai kemungkinan APK rusak sebelum masa kampanye Pilbup Banyuwangi berakhir, Edi mengaku pihaknya akan melakukan perbaikan setelah pemasangan APK di 24 kecamatan se-Banyuwangi rampung.
“Jika ditemukan ada APK yang rusak, bisa dilaporkan ke KPU, akan dilakukan perbaikan,” cetusnya. Sekadar diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015, KPU berkewajiban menfasilitasi pengadaan APK dan bahan kampanye.
APK yang wajib difasilitasi KPU, antara lain baliho sebanyak lima unit untuk masing-masing paslon kabupaten. Empat baliho masing-masing paslon sudah dipasang di lokasi-lokasi strategis sejak 14 September lalu.
Selain empat baliho yang dipasang, satu baliho untuk setiap paslon sudah diserahkan kepada masing-masing tim kampanye. Sementara itu, selain berkewajiban memfasilitasi pengadaan baliho, KPU juga diamanatkan memfasilitasi pengadaan APK berupa Umbul-Umbul sebanyak 20 lembar per paslon per kecamatan.
Lembaga penyelenggara pemilu tersebut juga berkewajiban memfasilitasi pengadaan dan spanduk sebanyak dua lembar per paslon per desa atau kelurahan. Bukan hanya APK, Perauuan KPU Nomor 7 Tahun 2015 juga mengamanatkan KPU memfasiltasi bahan kampanye.
Bahan kampmye yang difasilitasi KPU meliputi selebaran (flier), brosur (leaflet), pamflet, dan poster. Jumlah bahan kampanye yang disediakan paling banyak sejumlah kepala keluarga di Banyuwangi, sekitar 613.835 KK. (radar)