Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Seorang pencuri sepeda motor ulung ditangkap aparat usai menggasak kendaraan milik seorang remaja di Desa Sadri, Tegalsari District, Regency Banyuwangi.
Penangkapan itu mengakhiri deretan aksi pencurian motor yang tersangka lakukan di Bumi Blambangan.
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan, tersangka adalah Miftahul Rohman (31), Sobo Village residents, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Ia ditangkap setelah mencuri motor milik AR (14), warga Desa Kembiritan, Tile District.
Motor skutik Honda Beat itu dicuri saat pemilik tengah bertamu ke rumah temannya di Desa Sadri, Tegalsari District, Saturday (7/1/2023) night.
“around 20.30 WIB, korban memarkir sepeda motornya di teras rumah teman. Then, around 21.30 WIB, korban hendak pulang dan mendapati sepeda motornya sudah tidak ada,” said the police chief, Monday (9/1/2023).
Read too: Bakar Kayu untuk Usir Nyamuk, Bengkel di Surabaya Malah Terbakar, 2 Motor dan Bodi Truk Ikut Dilalap
Read too: Nasib Apes Kurir di Surabaya, Ditinggal 5 Menit Jemput Paket, Motor Raib Digasak Komplotan Maling
Setelah kehilangan sepeda motor, pemilik kendaraan melapor ke Polsek Tegalsari.
Dengan bukti-bukti yang dimiliki, aparat langsung bergegas memburu pelaku.
Pudji mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.
Polisi juga menemukan sepeda motor skutik yang baru saja dicuri.
It is just, sepeda motor itu dipasang dengan pelat nomor lain.
Ketika diidentifikasi, pelat nomor itu diketahui milik kendaraan Yamaha N-Max.
Read too: Grandpa 50 Tahun Jadi Aktor Pencurian Motor di Mojokerto, Simpan Hasil Curian di Dapur Rumah
“Kendaraan itu ternyata sebelumnya pernah dilaporkan hilang di Polsek Tegalsari on 2 Januari 2023,” he continued.