The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Regarding the raid on drug factories in Banyuwangi, BPOM: The distribution license has been withdrawn

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

JAKARTA, KOMPAS.com – National Agency of Drug and Food Control (BPOM) stated, produk obat tradisional ilegal pada pabrik yang digerebek di Banyuwangi, Jawa Timur sudah tidak memiliki izin edar sejak beberapa tahun lalu.

Adapun penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat setempat.

Laporan tersebut didalami sehingga BPOM melakukan penindakan terhadap pabrik jamu ilegal yang beralamat di Dusun Krajan, RT 003, RW 004, Kelurahan/Desa Sumbersewu, Muncar District, Banyuwangi Regency, East Java, on Thursday (9/3/2023).

Then, pihaknya melakukan pengembangan dan menemukan dua gudang yang menyimpan produk ilegal yaitu di Dusun Kumendung RT 002, RW 003, Kumendung Village; dan Dusun Sumberjoyo RT 004, RW 001, Desa Kumedang, Muncar District, Banyuwangi Regency.

Sudah ditarik izin edarnya, tapi terus berpindah mereka ke fasilitas ilegal. Mereka masih berani untuk berpindah ke fasilitas-fasilitas seperti ini, sangat ilegal, sangat tidak higienis, tapi produknya bisa jadi,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers secara daring, Monday (13/3/2023).

Read too: Ada Beda Pernyataan, Bareskrim Panggil BPOM dan Labkesda soal Kasus Gagal Ginjal

Penny menyampaikan, obat yang diamankan terdiri dari tiga jenis, yaitu Tawon Klanceng, Raja Sirandi Cap Akar Daun, dan Akar Daun.

Barang bukti produk Tawon Klanceng yang diamankan sebanyak 1.261 dus (16.120 bottle) worth Rp 564,2 million, produk Raja Sirandi Cap akar daun sebanyak 274 dus (4.488 bottle) worth Rp 157,08 million, dan produk Akar Daun sebanyak 3.904 botol senilai Rp 136,6 million.

Produk jamu Tawon Klanceng pegal linu Husada misalnya, dengan nomor izin edar TR 143676881 produksi CV Putri Husada, merupakan produk yang telah dibatalkan izin edarnya.

Ha ini sesuai dengan Keputusan Pembatalan Persetujuan Pendaftaran Nomor HK.04.1.41.06.15.2848 date 9 June 2015. Produk ini juga telah dilarang beredar dan masuk dalam daftar Public Warning Nomor IN.05.03.1.43.11.15.5284 date 30 November 2015.

“There are approx 5.000 botol produk Raja Sirandi Cap Akar Daun. Satu lagi ada sekitar 4.000 botol Akar Daun ini juga sudah dibatalkan (izin edarnya) since 2021. Satunya lagi tadi Raja Sirandi Cap Akar Daun sudah sejak 2021 izin edarnya sudah enggak ada,” tutur Penny.

Selain tidak memiliki izin edar, obat tradisional ilegal ini juga mengandung bahan kimia obat (BKO), yakni parasetamol, dexamethasone, and fenilbutazon. even though, obat tradisional harusnya menggunakan bahan herbal dari alam.

Read too: BPOM Gerebek Pabrik Obat Tradisional Ilegal di Banyuwangi, Barang Bukti Capai Rp 1,4 Billion

As for fenilbutazon merupakan bahan kimia obat yang termasuk dalam golongan anti-inflamasi non-steroid (AINS) dengan indikasi penggunaan untuk mengatasi nyeri dan peradangan pada rematik, penyakit asam urat (gout), dan radang sendi (osteoartritis).

Jadi ini seperti obat. Siapa pun yang meminumnya pasti akan merasakan cespleng karena di dalamnya ada obat yang harusnya tidak boleh. Jamu obat berbahan alam itu tidak boleh ada bahan kimia,” ujar Penny.

Ia menyatakan, ada beberapa aturan yang dilanggar, namely Article 196 Jo Article 98 Sentence (2) dan Ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Year 2009 tentang Kesehatan karena memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 billion.

Then, melanggar Pasal 62 Sentence (1) Jo. chapter 8 Sentence (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Year 1999 tentang Perlindungan Konsumen, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 billion.

Di samping tentunya ada sanksi administrasi bila fasilitas produksi di bawah pengawasan BPOM,” ujar Penny.


Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the link https://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.

source