ROOFTILE – Asyik bermain judi kyu-kyu, penjual bakso dan seorang temannya digaruk polisi, yesterday. Temporary, dua orang lainnya melarikan diri. Kedua pejudi yang lagi apes tersebut adalah Katimin, 44, Kaliputih Hamlet, Wetan Tile Village. Dia sehari-harinya sebagai penjual bakso killing. Sedangkan Zainul Arifin, 26, tercatat sebagai warga Dusun Krajan II, Kembiritan Village.
Information obtained, judi kyu-kyu itu digelar untuk mencari hiburan sambil menunggu pembeli bakso, “ Kalau ada pembeli ya berhenti, “ katanya. Meanwhile, dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 85 thousand, satu set kartu domino dan satu buah karung plastik.
Kapolsek Genteng Kompol Heru Koswoto mengatakan, sebenarnya judi domino di teras rumah warga itu berlangsung cukup lama. For investigative purposes, kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Genteng, “ Mereka kita jerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” jelas Kapolsek yang suka olah raga tenis itu. (radar)