The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Good grief! Lured by Money, Kindergarten Boy Raped

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Tersangka Musleh

GLENMORE – Kelakuan Musleh, 31, asal Dusun Gudang Duren, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Jember, itu sudah kabangeten. Dia ditangkap polisi karena dilaporkan telah memperkosa, DP, bocah berumur enam tahun yang tinggal di Dusun Darungan, Tegalharjo Desa Village, Glenmore Kecamatan District.

Untuk menjalani pemeriksaan, tersangka yang diringkus polisi pada lumat sore (12/1) di rumahnya itu, oleh polisi langsung dibawa ke Polsek Glenmore. “Tersangka masih kita amankan di polsek,” terang Kapolsek Glenmore AKP Mujiono.

Dugaan perkosaan yang dilakukan tersangka itu, happened on Monday (8/1). So far, tersangka tinggal di rumah orang tua korban dan kerja di perkebunan. “Tersangka ini masih kerabat korban,” he said.

Terbongkarnya perbuatan bejat itu, it's clear, karena dipergoki oleh Widiawati, salah satu kerabat korang tua korban. When it happened, saksi itu sedang ke rumah korban karena ada keperluan. “Rumah sepi, yang ada hanya tersangka dan korban,” he said.

Saat saksi masuk ke rumah korban, he still said, tersangka dan korban tidur dan berselinmt. At that time, korban yang masih duduk di Taman Kanak-kanan (TK) itu tidak mengenakan pakaian. “Saat itu juga pelaku keluar rumah dan kabur, korban cerita sama saksi itu,” the light.

Dari keterangan korban itu, he continued, Widiawati langsung melaporkan pada orang tua korban. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban juga langsung melaporkan ke polsek. “Saat itu pelaku sudah menghilang,” he said.

After hearing the witness's statement, polisi memburu pelaku hingga ke rumahnya. Pada Jumat (12/1) around 13.00, tersangka berhasil ditangkap. "We arrested the suspect at his house", dan langsung kita bawa ke polsek,” he said.

In his statement to the police, tersangka mengakui telah berbuat tidak patut pada korban. In fact, perbuatan layaknya suami istri itu sudah dilakukan hingga empat kali. “Saat dipergoki sudah yang ke empat, semuanya di rumah korban,” he said.

Tersangka menyampaikan setiap akan melakukan aksinya, korban sempat dirayu. In fact, juga sering diiming-iming akan diberi uang. “Modusnya korban akan diberi uang, lalu diajak tidur,” bebernya pada Jawa Pos Radar Genteng.

Selain megamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian dalam korban, pakaian tersangka, dan selimut yang dibuat tidur bersama. “Semua BB juga kita sita,” he said.

For his actions, polisi telah menjerat tersangka dengan memasang pasal 76e jo pasal 82 verse 1 USA No. 35 year 2014, about Child Protection (PA). “Ancamannya ya 15 years in prison,” he said.(radar)

Keywords used :