The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Parpol Dilarang Kampanye di RTH

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus steril dari alat peraga kampanye. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi yang digelar Komisi Pe milihan Umum (KPU) Scented water, Panitia Pengawas Pe milu (Supervisory Committee), district government, dan jajaran instansi terkait kema rin (11/2). Chairman of the Banyuwangi KPU, Syam sul Arifin mengatakan, rapat koordinasi yang berlangsung di kantor KPU Jalan KH. And Salim, Banyuwangi, itu digelar untuk sinkronisasi Pera turan KPU Nomor 1 Year 2013 tentang kampanye dan Peraturan Daerah (Loss) Number 8 Year 2012 tentang reklame.

Dalam rapat yang juga dihadiri per wakilan Dinas Perizinan, Ba dan Kesatuan Bangsa dan Po litik (Baksebangpol), Department of Cleanliness and Landscaping (DKP), dan Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol) Ba nyuwangi, itu menghasilkan kesimpulan bahwa sejumlah titik tidak boleh dipasangi atribut dan alat peraga kampanye Menurut Syamsul, salah satu objek yang harus steril adalah RTH. “Hari ini kita menyinkronkan Peraturan KPU No mor 1 Year 2013 tentang kampanye dan Peraturan Daerah (Loss) Number 8 Year 2012 tentang reklame," he said.

Syamsul added, se lain RTH, beberapa objek lain yang harus steril adalah jalan pro tokol, education facility, dan sarana ibadah. “Dinas pe rizinan dan DKP akan mendata jalan-jalan protokol yang harus ste ril. After that, list tersebut akan diserahkan kepada KPU. List tersebut akan menjadi ba gian yang tidak terpisahkan dari materi sosialisasi kami kepada partai," he explained. Besides that, imbuh Syamsul, zona steril alat peraga kam panye itu diharapkan menjadi pe gangan Panwaslu dalam me lakukan tindakan, misalnya me nertibkan atribut parpol dan lain-lain. (radar)