The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Tourists Complain about Levies Towards Ijen

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Pengunjung Harus Bayar Rp 3.000 per Orang

SMOOTH – Pengunjung wisata Gunung Ijen harus menyiapkan uang tambahan jika ingin ke Ijen. Apart from having to pay for a ticket at the Paltuding entrance, visitors now have to pay a levy of Rp 3.000 per person at the collection post. The fee collection post is located near the Jambu field, Tamansari Village, Licin District.

Pos tersebut dijaga Linnas secara bergiliran dan sejumlah aparat keamanan. Apparently, The levy payment obligation has been in force since December 2015 then. Ada yang janggal dari kebijakan mewajibkan wisatawan bayar retribusi tersebut.

Because, lokasi yang dilewati tersebut adalah jalan provinsi. By the rules, sepanjang jalan provinsi tidak boleh ada penarikan retribusi. It's weird again, pengunjung harus merogoh kocek dua kali. Pertama di pos retribusi dan kedua sewaktu hendak naik ke Ijen.

Pungutan retribusi itu sangat dikeluhkan pengunjung. Tak sedikit pengunjung yang kecewa karena harus bayar dobel meski nilainya tak seberapa. ”Kaget saja. Dulu kan tidak ada penarikan karcis ini. Saya keberatan kalau disuruh bayar. Masa naik ke Ijen harus bayar retribusi, padahal di Pos Paltuding juga dipungut biaya. Dua kali dong bayarnya sekarang,” keluh Hendro, salah satu pengunjung Ijen.

Sub-District Head of Licin, Muhammad Lutfi, membenarkan adanya penarikan retribusi terhadap wisatawan yang akan menuju Gunung Ijen di jalan provinsi tersebut. According to him, penarikan retribusi itu sesuai Peraturan Desa No. 1 Year 2015 tentang bumdes yang berisi tentang pengelolaan kawasan desa wisata.

Penarikan retribusi itu berlaku bagi siapa saja yang hendak masuk ke kawasan wisata Kawah Ijen saat melintasi pertigaan Jambu. ”Ini untuk semua wisatawan, per orang Rp 3 thousand,” terang Lutfi kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Ditanya untuk apa penarikan retribusi itu, Lutfi menjelaskan, agar masyarakat sekitar bisa menikmati hasil dari ramainya Gunung Ijen saat dikunjungi banyak wisatawan. Because, uang hasil pungutan retribusi tersebut akan masuk ke anggaran desa dan sebagian masuk ke APBD Banyuwangi.

”Sebanyak 20 persen dari karcis ini juga masuk ke APBD melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Banyuwangi,” kata Lutfi. Masih kata Lutfi, rencananya melalui penarikan retribusi itu, pengunjung akan mendapatkan asuransi jiwa Jasa Raharja.

However, sampai saat ini asuransi jiwa tersebut belum bisa diberlakukan lantaran masih dalam proses. Meski masih dalam proses pengurusan, pada karcis yang diberikan petugas itu sudah tertera “termasuk asuransi jiwa”.

Java Post Radar Banyuwangi monitoring yesterday, dua petugas Linmas standby 24 jam di sebuah tenda yang disediakan untuk mencegat para pengunjung Gunung Ijen agar membayar retribusi. Menurut salah satu petugas, karcis tersebut berlaku bagi siapa saja yang hendak ke kawasan Gunung Ijen melalui pertigaan Jambu.

Sekalipun hanya masuk sejauh 100 meter dari tempat pembelian karcis, menurut petugas dengan pakaian khas warna hijau itu, pengunjung harus bayar karcis masuk. However, karcis itu tidak diberlakukan bagi warga yang rumahnya di kawasan barat pertigaan Jambu.

”Ini berlaku sejak sebulan lalu. Aturannya dari perdes. Hitungannya satu karcis satu pengunjung,” ujar salah satu petugas Linmas.(radar)