The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Belasan Bacaleg Belum Penuhi Syarat

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

KPU Umumkan 525 Bacaleg, Warga Bisa Beri Tanggapan

BANYUWANGI – General Election Commissions (KPU) Banyuwangi resmi merilis daftar caleg sementara (DCS) yang akan bertarung pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 coming. Since yesterday (13/6), masyarakat luas bisa “memelototi” ratusan nama bakal calon legislatif (readleg) tersebut di kantor KPU Banyuwangi dan di seluruh kantor Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) di seantero Bumi Blambangan.

Demi memudahkan pantauan masyarakat, rilis DCS itu juga dimuat di website KPU Banyuwangi. Not only that, pembaca setia Jawa Pos Radar Banyuwangi juga bisa melihat dan meneliti namanama calon anggota legislatif tersebut. Because, KPU Banyuwangi juga memuat DCS lewat koran harian terbesar di Banyuwangi ini mulai hari ini (14/6). Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalegan KPU Banyuwangi, Suherman mengatakan, pengumuman DCS tersebut akan dipampang hingga Senin pekan depan (17/4).

“Masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan terkait keabsahan bacaleg mulai besok (today) until 27 next June," he said. Suherman menegaskan, masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap keabsahan bacaleg tersebut harus menyertakan identitas jelas. “KPU baru akan melakukan klarifi kasi kepada partai politik (political party) pengusung bacaleg yang mendapat tanggapan masyarakat jika si pemberi tanggapan menyertakan identitas jelas,” he said.

Meanwhile, from 525 bacaleg yang diusung 12 parpol peserta Pileg 2014, hingga DCS diumumkan kemarin, still have 13 bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Suherman mengungkapkan,bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut didominasi para kades. "From 15 kades yang nyaleg, baru delapan orang yang sudah melampirkan surat keputusan (SK) pemberhentian dari bupati. Tujuh kades lain belum melampirkan SK tersebut," he said.

Besides that, ada juga tiga anggota DPRD Banyuwangi yang kembali nyaleg dari parpol berbeda dengan parpol yang mengantarkannya duduk di kursi legislatif pada Pemilu 2009 then. Mereka adalah Eko Susilo yang menyeberang dari Parta Republika Nusantara (Republic) ke Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); serta dua anggota dewan asal Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), yakni Turmudzi dan Masruroh.

Pada Pileg 2014, Turmudzi akan bertarung memperebutkankursi DPRD Banyuwangi lewat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sedangkan Masruroh menggunakan kendaraan politik Partai Gerindra. Until yesterday, Eko, Turmudzi, and Masruroh, belum melampirkan surat keputusan pemberhentian dari gubernur seperti yang disyaratkan KPU.

Bacaleg lain yang hingga kemarin masih dinyatakan belum memenuhi syarat adalah dua orang sebagai anggotalembaga penyelenggara pemilu, yakni panitia pemilihan setempat (PPS), dan satu PNS. “Seluruh bacaleg yang masih BMS diberi tenggat waktu hingga 1 Agustus untuk melengkapi persyaratan tersebut," he explained. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan 13 bacaleg tersebut tidak mampu melampirkan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani pejabat berwenang, maka bacaleg tersebut harus digantikan calon lain.

“Jika sampai batas akhir 1 Agustus ada bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan, KPU akan memberikan keterangan TMS (tidak memenuhi syarat). KPU akan memberikan informasi kepada parpol pengusung mulai tanggal 26 July. Partai diberi kewenangan melakukan penggantian paling akhir 1 Agustus tersebut,” pungkas Suherman. (radar)