Photo: Suarajatimpost.com
Seorang pria dan wanita di Banyuwangi diamankan polisi lantaran diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil.
Keduanya adalah, pria berinisial ES, 30, warga Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah dan wanita berinisial FI, 25, perempuan asal Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.
Head of Division (Head of Division) City Resort Police (Police) Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan, keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Peran si wanita berinisial FI (25) sebagai peminjam dan si pria berinisial ES (30) yang masih berstatus mahasiswa sebagai penggadai.
“Keduanya ditangkap pada Selasa 14 March 2022 yesterday,” kata Kabag Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Lita Kurniawan, Wednesday 16 March 2022.