The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Mengaku Diperintah Dirnarkoba

SIDANG: Brigadir Sigit Dwi Susanto di PN Banyuwangi kemarin.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
SIDANG: Brigadir Sigit Dwi Susanto di PN Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Dua penasihat hukum (PH) Brigadier Sigit Dwi Susanto, 28, oknum anggota Polres Banyuwangi yang menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba, tampaknya serius membela kliennya itu agar terbebas dari semua tuduhan yang didakwakan jaksa.

In the follow-up hearing in the main room of the District Court (PN) Banyuwangi dengan agenda pembacaan eksepsi, kedua PH terdakwa yaitu Kompol Sugiarto dan Aipda Bambang Purwanto secara bergantian membeberkan fakta hukum yang benar dan konkret yang dilakukan kliennya berdasar versi mereka.

“Dakwaan yang disampaikan saudara jaksa penuntut umum (JPU) kabur,” cetus Kompol Sugiarto dari bidang hukum Polda Jatim itu. Jaksa yang menyebut terdakwa melanggar Pasal 112, 114, and 127 Law (UU) No. 35 Year 2009 about narcotics, clear Sugiarto, dianggap kabur karena tidak sesuai fakta hukum yang benar dan konkret.

“Dakwaan tidak sesuai substansi pasal yang dituduhkan,” kata perwira polisi dengan logo satu melati di pundak itu Dalam eksepsinya, Aipda Bambang selaku PH terdakwa membeberkan perjalanan klien nya sejak kliennya membu ru Mukhlas, salah satu bandar narkoba yang banyak mengedarkan narkoba di Banyuwangi.

“Terdakwa mengenal dan mendekati Mukhlas agar bisa mengetahui jaringannya, ”dalihnya. Bambang menyebut, kliennya memang sempat melakukan transaksi dengan Mukhlas. Apa yang dilakukan itu dalam rangka menangkap bos narkoba itu. Apa yang di lakukan terdakwa, light him, atas perintah Direktur Narkoba (Dir narkoba) East Java Police.

“Terdakwa melakukan transaksi dalam rangka melaksanakan tugas," he said. Ditambahkan Bambang, saat di lakukan tes urine di Rumah Sakit (RS) Yasmin, kliennya ternyata juga negatif.

It means, kliennya tidak mengonsumsi narkoba. “Saat rumahnya digeledah juga tidak ditemukan barang bukti (BB), baik narkoba maupun peralatannya," he explained. Berdasar fakta hukum ter sebut, lanjut Kompol Sugiarto, dakwaan yang disampaikan JPU tidak benar.

Dakwaan harus cermat, teliti, dan jelas dengan perbuatan. “Dakwaan itu seharusnya lengkap dengan unsur-unsur," he said. Berdasar itu semua, PH terdakwa meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan yang disampaikan JPU.

Besides that, dalam putusan sela menerima eksepsi yang telah disampaikan oleh PH. “Surat JPU itu batal demi hukum,He said. Untuk JPU Djoko Susanto yang menangani perkara tersebut, kedua PH terdakwa meminta agar kliennya dikeluarkan dari rumah tahanan negara.

Not only that, kliennya juga harus dibebaskan dari segala tuduhan. “Sidang kita lanjutkan pada 2 Oktober dengan agenda JPU menyatakan pendapat,” cetus hakim ketua Elly Istianawa ti SH. (Radar)