The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Penetapan Caleg Terpilih 12 May 2014

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – General Election Commissions (KPU) Banyuwangi segera menggelar rapat pleno penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih. Rapat pleno yang akan melibatkan partai politik (political party) dan Panitia Pengawas Pemilu (Supervisory Committee) itu akan digelar 12 May 2014. ready, rapat pleno penetapan caleg terpilih dilakukan 11 May. However, karena tanggal itu bertepatan dengan tanggal merah, maka KPU memutuskan menggelar pleno penetapan.

“Sesuai peraturan KPU, tenggang waktu penetapan 11 until 13 May. Kita memilih tanggal 12 May," said the Chairman of the KPU, Syamsul Arifi n. Pengurus parpol peserta pemilu sengaja dilibatkan dalam rapat pleno itu. Agenda rapat pleno tersebut, selain penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih, KPU juga menjadwalkan penyerahan pemberitahuan resmi hasil penetapan alokasi kursi dan caleg terpilih setiap parpol.  

Dalam pemberitahuan secara tertulis itu, ungkap Syamsul, KPU juga akan menyerahkan SK penetapan 50 caleg terpilih kepada masing-masing parpol. Walau sudah ditetapkan dalam bentuk SK, tapi peluang berubah masih ada. “Tergantung hasil putusan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum, red) di MK. Jika ada pihak yang tidak puas dengan hasil penetapan KPU, maka bisa menempuh proses hukum di MK,” tegas Syamsul.

Proses penetapan caleg terpilih akan diawali penetapan jumlah bilangan pembagi pemilih (BPP) di masing-masing daerah pemilihan (electoral area). Rumus penetapan BPP adalah jumlah suara sah dibagi jumlah kuota kursi di masing-masing dapil. Setelah penetapan BPP, KPU akan menghitung perolehan suara parpol yang memenuhi BPP. Parpol yang suaranya memenuhi BPP, maka caleg dengan perolehan suara terbesar secara otomatis ditetapkan sebagai caleg terpilih.  

Jika setelah penghitungan suara parpol yang penuhi BPP masih ada sisa kursi yang belum terbagi, maka dilakukan penghitungan tahap dua. Penghitungan tahap dua dilakukan terhadap sisa suara parpol. Dalam tahap tersebut, parpol yang memiliki sisa suara paling besar berhak mengisi kursi tersisa. Penetapan caleg terpilih diambil dari caleg yang memiliki suara paling tinggi. “Jika ada caleg yang memenuhi BPP, maka otomatis jadi caleg terpilih.

Jika tidak ada yang memenuhi, maka caleg dengan perolehan paling besar ditetapkan jadi caleg terpilih,"explained Syamsul. Pengajuan permohonan SK, lanjut Syamsul, menunggu hasil putusan PHPU di MK. Jika penetapan caleg terpilih tidak ada yang dibawa ke MK, maka SK penetapan itu akan diserahkan ke sekretariat DPRD. “Proses permohonan SK pengesahan anggota DPRD hasil Pemilu 2014 kita berkoordinasi dengan Pemkab Banyuwangi dan sekretariat DPRD,” tambah Syamsul. (radar)