Journalist Report East Java Tribune Network, Aflahul Abidin
TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI – Seorang pria di Banyuwangi ditangkap karena mencuri mesin penggiling padi.
Tersangka berinisial HR (35), warga Desa Sarimulyo, Cluring District.
Ia menggondol mesin penggiling padi milik Purwanto, Tamanagung Village residents, Cluring District.
Cluring Police Chief AKP Eko Darmawan menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (4/2/2023).
Mesin penggiling padi itu diparkir di halaman rumah korban.
When it happened, korban tengah berada di sawah.
Action pencurian itu sempat dipergoki oleh ayah kandung korban.
It is just, tersangka terlebih dulu kabur membawa membawa mesin itu menaiki sepeda motor.
“Saat pemilik pulang ke rumah, pemilik mesin diberi tahun bahwa alat penggiling padinya dibawa kabur oleh seorang pria menaiki sepeda motor,” Eko said, Friday (10/2/2023).
Pemilik mesin itu pun akhirnya melaporkan kehilangan itu ke Polsek Cluring.
Dengan informasi yang telah dikantongi dan bukti-bukti, polisi pun dapat mengidentifikasi pelaku.
Read too: Warga di Banyuwangi Syok Pria Celana Berlumur Darah Keluar Sawah, Kondisi Organ Sensitif Mengenaskan
Pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Evidence items mesin penggiling padi dan sepeda motor turut diamankan dari tersangka.