The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Satu Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Diamankan di Polresta Banyuwangi

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Banyuwangi, tvOnenews.comKerja keras penyidik Polresta Banyuwangi membongkar kasus dugaan pemerkosaan student to fruition. One perpetrator akhirnya diamankan, Thursday (23/2) afternoon. Pelaku berdalih khilaf, sehingga nekat memerkosa keponakannya sendiri.

Pelaku yang berinisial AR (22), diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi mengamankan pemuda ini setelah mendapatkan laporan dari victim, EN (17), seminggu lalu. Setelah mengantongi cukup bukti, penyidik bergerak ke rumah pelaku. Dia langsung menyerah begitu penyidik mendatanginya.

“Pelaku kooperatif. Sekarang sudah diamankan di Polresta Banyuwangi,” kata Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat, Thursday afternoon.

To investigators, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Berdalih tergiur kemolekan tubuh korban, pelaku asal Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat ini berbuat nekat. Perbuatan cabul itu dilakukan, 3 February 2023.

the mode, pelaku meminta korban yang menumpang di rumahnya untuk menjemput di stasiun kereta api Banyuwangi Kota. Begitu korban tiba, ternyata pelaku tak ada di stasiun. However, menunggu di sebuah homestay tak jauh dari stasiun. Pelaku berdalih ingin beristirahat usai perjalanan jauh.

Korban pun menurut ketika diminta pelaku ke penginapan. Tanpa curiga, korban menunggui pelaku yang beristirahat. Karena capek, korban ikut tertidur. Korban terbangun ketika pelaku menindih tubuhnya. Pakaiannya sudah terbuka. Korban sempat melawan. However, karena kalah kuat, korban hanya bisa pasrah digagahi pelaku.

Usai peristiwa ini, korban melapor ke Polresta Banyuwangi didampingi pengacara. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan. After enough proof, pelaku langsung diamankan.

Next page :

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ensnared by article 81 verse 1 or 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf b junto huruf c Undang-Undang No 12 year 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 20 years in prison,he explained.

source