The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Segera Terapkan Izin Angkutan Tambang Pasir

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI- Tidak semua kendaraan dapat mengangkut hasil tambang pasir dan bebatuan. Kendaraan yang mengangkut hasil tambang pasir dan bebatuan harus memiliki izin khusus dari pihak yang berwenang. So far, izin angkutan pasir dan bebatuan hanya dikeluarkan Dinas Perhubungan, Communication and Informatics (Dishubkominfo). Forward, izin itu tidak cukup namun harus mengantongi izin khusus.

Ketentuan itu diatur dalam UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan. Dalam UU itu, diatur secara khusus tentang kendaraan yang boleh mengangkat hasil pertambangan pasir dan bebatuan. "At the moment, di Banyuwangi belum ada angkutan yang memiliki izin khusus mengangkut hasil pertambangan pasir dan batuan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Pertambangan (Disprindagtam) Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo.

At the moment, kata Hary, Disperindagtam sedang konsentrasi untuk mendorong pengusaha mengurus izin kegiatan pertambangan pasir dan bebatuan. Sedangkan untuk proses izin angkutan, akan dilakukan setelah kegiatan pertambangan memiliki izin melakukan eksploitasi. At the moment, kegiatan pertambangan pasir dan bebatuan berjumlah 32 unit usaha. From 32 unit usaha itu, seluruhnya belum memiliki izin bersamaan dengan berakhirnya surat izin pertambangan daerah (SIPD) in the year 2009 then.

Walau belum memiliki izin, kata Hary, namun sudah ada sekitar 20 orang pengusaha tambang pasir dan bebatuan yang mulai memproses untuk mendapat izin usaha pertambangan (IUP). At the moment, 20 pengusaha itu sedang melengkapi syarat untuk mengajukan IUP di Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Untuk mengajukan permohonan IUP, lanjut Hary, pengusaha harus terlebih dahulu mengurus advice planning (AP)dari Bappeda.

Setelah selesai mendapatkan AP, tahap selanjutnya mengurus wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari Disprindagtam. Final, pengusaha harus mendapat izin lingkungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH). Setelah semua dokumen tercukupi, baru permohonan izin diajukan ke BP2T. “Kita ingin semua pengusaha pertambangan pasir dan bebatuan memiliki izin sesuai ketentuan UU 4 tahun 2009,” tegas Hary. (radar)