The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Sumbangan Kampanye Dibatasi Rp 1 Billion

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

sumbagnanBANYUWANGI – General Election Commissions (KPU) Banyuwangi terus mengimbau partai politik (political party) peserta Pemilihan Umum (Election) 2014 agar segera menyerahkan rekening dana kampanye kepada lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Because, setiap parpol harus menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye periode pertama kepada KPU 27 next December.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Banyuwangi, Irfan Hidayat mengatakan, baru-baru ini pihaknya menerima surat edaran (SE) dari KPU Pusat terkait penyerahan laporan sumbangan dana kampanye parpol tahap pertama. It says, dalam SE tersebut disebutkan jadwal penyampaian laporan dana kampanye tahap pertama berlangsung 27 next December. "It means, parpol harus menyerahkan rekening khusus dana kampanye kepada KPU paling lambat 27 December,he said yesterday (6/12).

Irfan menambahkan, walaupun Undang-Undang (UU) menyebutkan batas akhir penyerahan rekening kampanye adalah 14 hari sebelum rapat umum, specifically 2 March 2014, tapi pada pelaporan tahap pertama sudah harus ada rekening yang harus diserahkan ke pada KPU untuk diaudit Ikatan Akuntan Indonesia. Meanwhile, Irfan mengaku hingga kemarin belum ada satu pun parpol yang menyerahkan rekening dana kampanye kepada KPU Banyuwangi.

However, imbuh Irfan, KPU Banyuwangi sudah menyosialisasikan dan mengirim surat tertulis agar parpol segera menyerahkan rekening khusus dana kampanye. As reported, KPU menetapkan deadline penyerahan rekening dana kampanye 2 March 2014 or 14 hari sebelum kampanye ra pat umum. Parpol yang tidak menyerahkan rekening dana kampanye akan didiskualifikasi.

Perolehan suaranya hangus. “Itu sesuai Peraturan KPU Nomor 17 Year 2013 tentang kampanye,” ujar Irfan beberapa waktu lalu. Menurut Irfan, dalam laporan dana kampanye parpol harus di lampirkan dana kampanye masing-masing calon anggota legislatif (caleg). Ketentuan lain, batas maksimal sumbangan pihak ketiga, i.e. Rp 7,5 miliar bagi perusahaan atau instansi swasta dan Rp 1 miliar bagi perorangan. (radar)