The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Social  

Tambang Pasir Lateng Belum Kantongi Izin

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

ROGOJAMPI – Penambangan pasir di persawahan Dusun Lateng, Gladag Village, Rogojampi Kecamatan District, ternyata belum mengantongi surat persetujuan dari lingkungan. So that, galian C yang telah meresahkan warga itu diduga ilegal. Surat persetujuan lingkungan itu hingga kemarin masih berada di ruang Kepala Desa (village head) Gladag, Rogojampi Kecamatan District, Ahmad Chaidir Sidqi.

“Ini surat persetujuan lingkungan, saya belum teken,” cetus Kades Ahmad seraya menunjukkan suratnya. Dalam surat pernyataan persetujuan itu, juga ada perjanjian antara pemilik lahan, Jamili, 46, Gladag Villager, dan penambang Sutekat, 50, asal Dusun Kedunen, Desa Bomo, Rogojampi Kecamatan District.

“Surat itu berupa persetujuan bahwa keduanya kerja sama," he said. Isi dari surat itu, it's clear, pihak penambang akan menggali dan mengambil material pasir sedalam 4 meter. Pihak penambang pasir, berjanji akan tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan merawat jalan yang dilewati.

“Mereka bersedia menyiram secara rutin agar jalan tidak berdebu, dan damp truk yang melintas wajib ditutup dengan terpal,” ujanya. Meski sudah mengajukan kedua surat itu, jelas kades, sampai kemarin (4/5), pihaknya masih belum menandatangani surat tersebut.

Because, masih berpolemik dan sebagian masyarakat menolak keberadaan penambangan pasir itu. “ Saya bersedia tanda tangan jika masyarakat ada kesepakatan,He said. As previously reported in this daily, warga Dusun Lateng, Gladag Village, Rogojampi Kecamatan District, mengeluhkan penambangan pasir di areal persawahan yang ada di daerahnya.

Mereka minta, tambang pasir yang berdekatan dengan perumahan penduduk itu ditutup. Di antara warga yang enolak galian C itu, memasang palang dari bambu. They, juga memasang poster berisi peringatan dan penolakan penambangan pasir. “Warga menolak penambangan pasir,” cetus Sulaiman, 45, salah satu tokoh masyarakat setempat.

Penambangan pasir yang ada di daerahnya, it's clear, itu dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Besides that, galian C di persawahan juga akan mengganggu keberlangsungan pertanian. “Sawah yang digali untuk diambil pasir itu adalah sawah produktif yang baru selesai dipanen,He said. (radar)