The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Residents Caught Stealing Mosque Charity Box, The man in Banyuwangi was handed over to the police

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI, KOMPAS.com – ME (23), residents of Kalibaru Wetan Village, Kalibaru District, Banyuwangi, ditangkap polisi karena diduga mencuri kotak amal masjid.

ME nyaris diamuk massa setelah aksi mencuri kotak amal di Masjid Al-Ihsan, dusun Curahleduk, Banyuanyar Village, Kalibaru District, Banyuwangi, tepergok warga.

Read too: Toy Seller in Banyuwangi Allegedly Obscene 21 Elementary boy, The lure of Free Merchandise

Pencurian itu bermula ketika pelaku masuk ke dalam masjid pada Selasa (14/2/2023) o'clock 09.00 WIB.

Melihat kondisi masjid yang sepi, pelaku lalu membawa kotak amal ke pinggir bangunan.

Pelaku sempat merusak kotak amal menggunakan sebuah obeng yang dibawanya,” kata Kapolsek Kalibaru, Iptu Adi Yaman Ananta di Banyuwangi, Tuesday.

Saat hampir berhasil membobol kotak amal masjid itu, pelaku tepergok warga sekitar.

Warga yang melihat kejadian ini langsung berteriak maling. Teriakan itu membuat warga sekitar masjid berdatangan.

even so, warga yang datang masih bisa menahan diri setelah pelaku diamankan salah satu tokoh masyarakat setempat.

Tidak sampai dimassa oleh warga, karena sudah diamankan oleh tokoh masyarakat setempat,” ungkap Yaman.

Usai diamankan, warga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalibaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

In front of the police, ME mengakui aksi pencurian kotak amal masjid itu sudah direncanakan.

Read too: Ipuk Regent Called Flooding in Banyuwangi as a result of Plant Commodity Transfer in Upstream Area

Berdasarkan pengakuannya, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di tempat lain. Tidak hanya kotak amal, melainkan juga tabung gas elpiji,” terang Yaman.

As a result of his actions, ME disangka Pasal 65 juncton 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Let's join the Telegram Group “Kompas.com News Update”, how to click the link https://t.me/kompascomupdate, then join. You must first install the Telegram application on your cellphone.

source