The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Ditambah Pasal Pengeroyokan

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI- Tiga tersangka pembunuhan Masduki, 50, warga Dusun Yosowi- nangun, Jajag Village, Gambiran District, tampaknya sulit lolos dari jeratan hukum yang sedang berjalan. State Attorney (Prosecutor) yang kini sedang memproses kasus tersebut, ternyata tidak hanya menyiapkan tiga pasal pada ketiga tersangka.

“Kita tambahi satu pasal, jadi semua ada empat pasal,” cetus Dodik Susanto, public prosecutor (JPU) yang menangani kasus tersebut kemarin (12/8). Ketiga tersangka adalah Lukman Kurniawan, 32, Imam Maliki, 34, keduanya masih tetangga korban di Dusun Yosowinangun, Jajag Village, dan Muhamad Umarul Faruk, 22, warga Dusun Gembolo, Purwodadi Village, Gambiran District.

As previously reported, berkas kasus pembunuhan di Dusun Trembelang, Desa/Kecamatan Cluring itu sudah dinyatakan sempurna alias P21 oleh Kejari. Untuk menjerat tiga pelaku, ketiganya dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal, chapter 338 tentang pembunuhan, and article 340 tentang pembunuhan yang direncanakan. Dari ketiga pasal dalam KUHP itu, yang paling berat adalah pasal 340.

Bila ketiga tersangka sampai terbukti melakukan unsur-unsur yang ada dalam pasal ini, maka hukuman mak-simalnya adalah mati. “Kita tambahi pasal 170 tentang pengeroyokan,” sebut jaksa Dodik. Menurut Dodik, penerapan pasal 170 bagi para tersangka itu dianggap sangat pas. Because, ketiga pelaku itu saat mengani-aya korban dilakukan dengan cara bersama-sama. Dan pasal ini, call him, dianggap sangat kuat untuk menjerat ketiga tersangka itu.

"Chapter 170 jelas masuk, karena mereka mengeroyok. Lebih jelas nanti ikuti sidangnya,” kata jaksa tersebut. Kapan berkas didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi? Dodik dengan tegas menjawab, berkas akan diki-rim secepatnya. The plan, dia akan datang ke PN untuk melimpahkan berkas kasus tersebut hari ini. “Senin besok (today) akan saya limpahkan ke PN," he said. Bila Senin ini berkasnya didaftarkan ke PN, Dodik memperkirakan pelaksanaan sidang perdana akan dimulai setelah hari raya Idul Fitri mendatang. “Untuk dakwaan pada ketiga tersangka sudah siap," he said. (radar)