The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian

Masih Ada Seribu Lebih Pemilih Fiktif

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

BANYUWANGI – Fixed voter list (DPT) Election 9 April 2014 mengalami pe nyusutan sekitar 1.060 person. Sehingga jumlah DPT hasil perbaikan berubah menjadi 1.253.294 orang dari DPT yang ditetapkan 30 November 2013sebanyak 1.254.354 person. Perubahan jumlah DPT hasil perbaikan itu disahkan dalam rapat pleno KPU yang dilaksanakan di Hotel Tanjung Asri kemarin malam (18/1).

“Perbaikan DPT ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu atas DPT yang ditetapkan 30 November 2013 then,” ungkap Ketua Pokja DPT KPU, Atim Hariyadi. Atim menjelaskan, setelah KPUmenetapkan jumlah DPT pada 30 November 2013 then, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar DPT yang ditetapkan dilakukan penelitian ulang. Pengawas pemilu itu masih menemukan adanya nama ganda, die, pindah domisili, dan nama fi ktif dalam DPT itu.

Atas rekomendasi itu, he said, KPU pusat menginstruksikan KPU Banyuwangi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Berbekal surat instruksi pusat itu, KPU Banyuwangi memerintahkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melakukan penelitian dan cross check ulang terhadap jumlah DPT. Setelah dilakukan penelitiandan cross check ulang terhadap DPT yang ditetapkan, benar ditemukan adanya nama ganda, meninggalkan dunia, pindah alamat dan nama tidak dikenal atau fi ktif.

Jumlah nama ganda, meninggalkan dunia, pindah alamat dan nama tidak dikenal atau fi ktif yang ditemukan itu sebanyak 1.060 person. “KPU menjadwalkan penetapan ulang DPT hasil perbaikan pada 17 and 18 January 2014. Kita pilih yang 18 Last January ,” ungkap Atim.Dalam DPT sebelumnya, jumlah pemilih laki-laki tercatat sekitar 622.584 orang dan pemilih perempuan tercatat 631.770 person.

Setelah dilakukan penelitian dan cross check ulang pemilih laki-laki menyusut menjadi 622.036 jiwa dan pemilih perempuan menyusut menjadi 631.258 soul. “Penelitian ulang itu, kita lakukan di 24 kecamatan dan hasilnya ada penyusutan 1.060 person,He said. Dengan ditetapkan hasil perbaikan DPT ini, maka jumlah DPT yang ditetapkan pada 30 November 2013 dinyatakan tidak berlaku. Next, KPU akan melakukan pendaftaran pemilih terhadap warga yang belum masuk dalam DPT yang telah ditetapkan.

Pendaftaran pemilih baru itu, tambah Atim, tidak akan dimasukkan dalam DPT yang telah ditetapkan, melainkan akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Pendaftar DPK ini dibuka sejak 7 Januari dan akan ditutup pada 27 March 2014 coming. “Warga yang belum tercatat dalam DPT akan dimasukkan dalam DPK,” he added. (radar)