The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

Polres Minta Bantuan Interpol

Cuffed: M. Ali Hinduan alias Habib digiring menuju ruang tahanan Mapolres Banyuwangi.
Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Cuffed: M. Ali Hinduan alias Habib digiring menuju ruang tahanan Mapolres Banyuwangi.

Buru Siwan yang Kabur ke Malaysia

BANYUWANGI – Pasca penangkapan dalang pembunuhan keluarga Rosan, namely M. Ali Hinduan alias Habib, 44, residents of Dusun Krajan, Kembiritan Village, Tile District, tugas berat masih harus dipikul aparat kepolisian. Because, hingga saat ini satu dari empat anggota komplotan pembunuh sadis yang menghabisi tiga nyawa sekaligus tersebut masih belum tertangkap.

Research results, polisi mengidentifikasi tersangka sebagai Siwan, warga Desa Tojo, Sempu Kecamatan District. Even, saat ini Siwan ditengarai kuat sudah melarikan diri ke Negeri Jiran. "Therefore, kita akan mengirim red notice kepada Pemerintah Malaysia melalui Interpol,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, kepada Radar Banyuwangi (RaBa), yesterday (10/5).

Meanwhile, kini Habib harus bersiap menerima hukuman berat atas pembunuhan keji yang dia otaki. No half-hearted, lantaran disinyair merampas nyawa orang lain secara berencana, polisi menjerat pria yang diringkus saat hendak check in di Hotel Wisma Karya, Pasuruan, around 16.12 Last Tuesday (8/5), itu dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.

Kapolres menjelaskan, ancaman hukuman terhadap pria yang sempat mengelabui petugas dengan KTP baru atas nama Muhdi Uraidi itu lebih berat dibanding ancaman hukuman yang diberikan kepada Haedori Setiawan dan Andi Azis, 43 (both of them are residents of Krajan hamlet, Kembiritan Village, Tile District). Dua tersangka dalam kasus yang sama itu saat ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masing-masing dengan hukuman penjara selama 18 year and 12 year.

“Ancaman hukuman terhadapnya (Habib) memang lebih berat. Karena dia adalah otak pelaku,” he said. Reported yesterday, setelah nyaris setahun buron, M. Ali Hinduan alias Habib, 44, berhasil dicokok petugas saat hendak check in di Hotel Wisma Karya di Jalan Sukarno Hatta, Pasuruan, Selasa sore (8/5). Butuh kerja keras petugas dalam menangkap pria yang satu itu. Because, selama dalam pelarian, Habib selalu berpindah tempat persembunyian dari satu daerah ke daerah lain.

Even, untuk mengelabui aparat, dia mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) baru dengan nama Muhdi Uraidi dengan alamat di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Lacquer. Usai mengeksekusi Rosan; his wife, Siti Jamila, 38; and his only son, Dery Pradana, 15; di rumah korban di Dusun Dadapan, Karangsari Village, Sempu Kecamatan District, pada Selasa malam tanggal 3 May
2011, Habib melarikan diri ke berbagai daerah.

Dia sempat bersembunyi di Kota Pontianak, West Kalimantan (Kalbar). Setelah sekitar sebulan di kota itu, dia melanjutkan pelarian ke beberapa kota di Jawa Timur (East Java). Even, saat berada di Bangkalan, Madura, Habib berusaha menghilangkan jejak dengan cara membuat KTP baru dengan nama Muhdi Uraidi.

Meanwhile, polisi yang terus mengejar Habib berhasil mengantongi informasi yang menyatakan bahwa pria yang satu itu berada di wilayah Bangkalan, Madura; Lamongan; and Pasuruan. Next, petugas langsung dikerahkan untuk melakukan pengejaran di tiga kota tersebut. Finally, Habib berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti saat hendak check in di hotel di wilayah Pasuruan.

Saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media, Kapores Nanang mengakui bahwa meskipun telah berhasil meringkus Habib, pihaknya masih memiliki satu tanggungan dalam kasus pembunuhan keluarga Rosan. "To date (yesterday) kami masih melakukan pengejaran terhadap Siwan. Dari hasil lidik (research, Red), dia diindikasi berada di Malaysia," he explained. (radar)