The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law, Social  

SH Belum Bebas Murni

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Kasus Oknum Pol PP Hajar Selingkuhan

ROOFTILE – SH, 45, oknum petugas Satpol PP, tampaknya harus siap-siap kembali berurusan dengan polisi. Setelah dihukum dalam perkara narkoba, residents of Resomulyo Hamlet, Wetan Tile Village, tersebut kini dilaporkan kepada polisi lantaran menga-niaya Siti Munawaroh, 37. Wanita tersebut adalah selingkuhan SH.

Terkait kasus penganiayaan tersebut, SH akan dimintai keterangan penyidik Polsek Genteng. ”Baik pelapor maupun terlapor akan kita panggil untuk diperiksa,” tegas Kapolsek Genteng, Commissioner Heru Kuswoto, yesterday. Tahap pertama yang akan ditempuh adalah memintai keterangan korban. Setelah pemeriksaan tuntas, terlapor ganti akan dipanggil.

“Dengan begitu, nanti duduk persoalannya kita tahu. Mereka berdua juga akan kita konfrontasi,he explained. Di bagian lain, Camat Genteng, Yusdi Irawan menuturkan, sebenarnya SH saat ini masih belum bebas murni. It means, hingga tanggal 23 August 2012, dia masih berstatus bebas percobaan. “Dia masih belum bebas murni,'' he said.

Terkait kasus tersebut, Camat Yusdi menilai, dugaan pemukulan itu merupakan persoalan pribadi. So, tidak ada sangkut-pautnya dengan pekerjaan. “Itu urusan keluarga dia, biar diurus yang bersangkutan saja," he explained. However, according to him, kasus tersebut tentu saja bisa mencoreng nama baik lembaga.

even though, pihaknya sudah sering melakukan pembinaan jajarannya, termasuk SH. “Sudah sering kita ingatkan tapi nyatanya seperti itu, saya mau gimana lagi,” kata Yusdi. Head of Civil Service Police Unit (Kasat Pol PP) Banyuwangi, Choiril Ustadi mengatakan, saat ini SH berada dalam pengawasan langsung kecamatan. Mulai dari pembinaan hingga sanksi berada ada di tangan camat.

‘’Sesuai perda, saat ini masih menjadi kewenangan camat. Nanti kalau perda baru sudah didok, langsung diawasi kabupaten,'' he explained. Previously reported, langkah Siti Mu-nawaroh, 37, memutuskan hubungan gelap dengan SH, oknum Satuan Polisi Pamong Praja (PP Satpol), ternyata berbuntut anarkis. Because, janda asal Dusun Cangaan, Desa Gen-teng Wetan, Tile District, itu malah menerima bogem mentah dari oknum penegak peraturan daerah (loss) yang pernah kesandung narkoba tersebut. (radar)